CIREBON, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menetapkan sebanyak 28 orang sebagai tersangka perusakan dan penjarahan Gedung DPRD serta Taman Pataraksa Kabupaten Cirebon pada Sabtu (30/8/2025) siang.
Sebanyak 15 orang tersangka berusia dewasa, sementara 13 lainnya masih berusia anak dan sebagian besar berstatus pelajar.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menerangkan bahwa ke-28 tersangka ini diamankan pasca-melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Petugas menangkap para tersangka ini di tempat yang berbeda.
Baca juga: Kunjungi Gedung DPRD Cirebon yang Rusak Usai Demo, Wamendagri Pinta Tetap Layani Masyarakat
Adapun pihak yang menjadi korban atas tindakan perusakan ini adalah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon.
"Ungkap kasus atas kejadian aksi anarkistis dan penjarahan yang terjadi bersamaan dengan demonstrasi di kantor DPRD dan di Alun-Alun Pataraksa," kata Sumarni membuka konferensi pers yang dihadiri Kompas.com di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/8/2025) siang.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kayu, bambu, batu, dan batu bata untuk merusak dan membakar sebagian gedung.
Mereka juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Layanan Publik DPRD Cirebon Tetap Beroperasi meski Kantor Rusak Usai Demo
Akibat kejadian ini, hasil koordinasi menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar, sementara DLH menderita kerugian sekitar Rp 492,9 juta.
Adapun kelima belas tersangka dewasa tersebut antara lain inisial IN, MB, AJP, JS, PA, FA, IU, BAK, AMSK, SA, RM, AR, SM, AA, dan AA.
Para pelaku dijerat Pasal 170 dan/atau 363 dan/atau 362 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang serta pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang