Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampakan Barang Bukti 28 Tersangka Penjarahan DPRD Kabupaten Cirebon, Polisi Buru Provokator

Kompas.com, 4 September 2025, 14:14 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Cirebon menetapkan 28 warga yang terlibat perusakan, penjarahan, dan pembakaran Gedung DPRD Kabupaten Cirebon sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) siang.

Polisi juga mengamankan sebanyak 39 barang bukti yang dijarah.

Kapolresta Cirebon bersama jajaran reskrim menunjukkan sebanyak 39 barang bukti yang dijarah dari 28 tersangka.

Beberapa di antaranya adalah CPU, TV LED 65 inci, printer, kursi rapat sidang, ampli, sound system, dispenser, kulkas, bingkai, serta sejumlah sepeda motor dan lainnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menerangkan bahwa para tersangka mengambil barang-barang ini dari dua lokasi, Gedung DPRD dan Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Polisi Tetapkan 28 Tersangka Penjarahan dan Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon

Keduanya mengalami kerugian yang cukup tinggi nilainya.

Kapolresta Cirebon bersama jajaran Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang dijarah para pendemo di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon, di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025) siang.Kompasa.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kapolresta Cirebon bersama jajaran Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang dijarah para pendemo di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon, di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025) siang.

Sumarni menyebut, saat diamankan di tempat masing-masing, sebagian tersangka mengaku sudah menjual hasil jarahan mereka.

Namun, sebagian lainnya masih berada di rumah masing-masing dan dibawa sebagai barang bukti.

"Ada yang sebagian dijual ke pihak lain dengan harga murah, beserta uangnya. Yang belum dijual, kami ambil lagi. Kami masih terus cari," kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/8/2025) siang.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang sempat merasa menjarah, mencuri, atau mengambil barang-barang fasilitas umum untuk segera mengembalikan barang jarahan.

Petugas masih terus mencari pihak-pihak yang terlibat.

Kapolresta Cirebon bersama jajaran Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang dijarah para pendemo di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon, di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025) siang.Kompasa.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kapolresta Cirebon bersama jajaran Reskrim menunjukan sejumlah barang bukti yang dijarah para pendemo di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun Alun Pataraksa Kabupaten Cirebon, di Mapolresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025) siang.

Tak hanya itu, Sumarni juga menyebut Satreskrim Polresta Cirebon sedang mendalami sekaligus mengejar pihak-pihak yang dinilai menggerakkan warga untuk melakukan penjarahan.

Baca juga: Layanan Publik DPRD Cirebon Tetap Beroperasi meski Kantor Rusak Usai Demo

Mereka diduga memprovokasi hingga unjuk rasa yang semula kondusif menjadi aksi perusakan.

Sumarni menyebut 28 tersangka ini terdiri dari beragam latar belakang: mahasiswa, pelajar, ojek online, buruh harian lepas, hingga warga biasa.

Sebagian pelajar diketahui berusia tingkat menengah atas dan menengah pertama.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau