Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Rumah DPRD Cimahi Rp 40 Juta Per Bulan, Ketua: Ada Ketentuan, Kajian Tim Appraisal

Kompas.com, 10 September 2025, 15:08 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

CIMAHI, KOMPAS.com – Besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi kembali menjadi sorotan.

Angkanya fantastis, terutama pada pos tunjangan perumahan yang mencapai Rp 47 juta setiap bulan bagi Ketua DPRD.

Wakil Ketua DPRD mendapat Rp 42 juta per bulan, sementara anggota DPRD masing-masing mengantongi Rp 40 juta per bulan.

Besaran itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017.

Baca juga: Tunjangan Rumah Rp 50 Jutaan, Ketua DPRD Kota Bandung Mengaku Tak Tahu

Regulasi tersebut ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan saat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi pada 9 Maret 2023.

Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menegaskan tunjangan tersebut bukan hasil keputusan sepihak, melainkan berdasarkan aturan.

"Iya (Perwal) terakhir tahun 2023. Sampai hari ini, kami tidak ada kenaikan dari tahun 2023," kata Wahyu, Rabu (10/9/2025).

Wahyu menjelaskan, tunjangan perumahan diberikan karena Pemkot Cimahi belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Aturan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Wahyu menambahkan, besaran tunjangan ditentukan melalui kajian independen oleh tim appraisal.

Nilainya dihitung dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: DPRD Jabar: Tunjangan Perumahan Tak Cukup untuk Beli Rumah

"Terkait faktor memunculkan nilai X, semuanya diserahkan kepada tim appraisal yang independen tadi dan tentunya appraisal juga akan melihat ketentuan-ketentuan. Contoh luas bangun dan luas tanah ketua DPRD itu sekian ratus meter, wakil berapa, anggota berapa. Semua ada ketentuannya sehingga memunculkan angka X," ucap Wahyu.

Selain perumahan, dewan Cimahi juga mendapatkan tunjangan transportasi.

Ketua DPRD menerima Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 18,5 juta, dan anggota DPRD Rp 17,5 juta per bulan.

"Termasuk tunjangan transportasi. Ketentuannya main di CC (kendaraan), kalau ketua DPRD berapa, di bawahnya berapa CC, kemudian muncul angka X-nya berapa untuk tunjangan transportasi," kata Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Cerita Pemuda Asal Bandung Lepas dari NII, Terpapar Sejak SD, Sadar di Usia Dewasa
Bandung
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Banjir Sapu 13 Rumah di Bandung Barat: Bukit Gundul dan Drainase Proyek Diduga Jadi Pemicu
Bandung
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
Bandung
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
4 Kasus Kejahatan terhadap Anak Terjadi di Tasikmalaya, dari Perkosaan hingga Penyekapan di Hotel
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau