"Memang tunjangan itu tidak lagi melihat apakah dia punya rumah atau tidak, dia sudah punya mobil atau tidak, itu sudah melekat di aturan sehingga diberikan," ucap Wahyu.
Tidak berhenti di sana, anggota DPRD Cimahi juga menikmati tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 10,5 juta per bulan serta tunjangan reses dengan jumlah yang sama.
Selain itu, Ketua DPRD mendapat dana operasional Rp 8,4 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua Rp 4,2 juta.
Semua fasilitas tersebut belum termasuk perjalanan dinas yang mengikuti standar biaya belanja daerah Pemkot Cimahi.
Baca juga: Tunjangan Rumah dan Transportasi Ketua DPRD Wonosobo 19 Kali Lipat UMK, Kini Dievaluasi
Berikut Besaran Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 4 tahun 2023:
1. Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000, 00
2. Tunjangan Reses: Rp10.500.000, 00
3. Tunjangan Transportasi:
Ketua DPRD: Rp20.000.000,00
Wakil DPRD: Rp18.500.000, 00
Anggota DPRD : Rp17.500.000, 00
4. Besaran Tunjangan Perumahan:
Ketua DPRD: Rp47.000.000, 00
Wakil DPRD: Rp42.000.000, 00
Anggota DPRD: Rp40.000.000, 00