Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kacab Bank BUMN Unit Sukabumi Lakukan Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com, 15 September 2025, 15:54 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala unit salah satu bank BUMN di Sukabumi Utara oleh R.

Tindak pencucian uang tersebut terjadi pada pengelolaan pelunasan kredit bank BUMN Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021-2023 dan bank BUMN Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi tahun 2023.

"Tersangka ini melakukan penyalahgunaan kredit, (modus) yang pertama kami bahasakan bahwa si nasabah itu tidak pernah pinjam uang, tetapi namanya dipakai (tersangka), (nasabah) tidak dapat uang. Uangnya dipakai tersangka," kata Ade saat ditemui awak media di gedung Kejaksaan Kota Sukabumi, Senin (15/9/2025) siang.

"Kedua, penyalahgunaan uangnya sebagian diserahkan ke nasabah yang sebagian dipakai oleh yang bersangkutan. Ketiga, penyalahgunaan pelunasan. Jadi, ada orang yang bayar kredit cicilannya itu diserahkan kepada tersangka, tetapi uangnya tidak disetorkan," tuturnya.

Baca juga: Bupati Sukabumi Jawab Tuduhan Slow Response dari Dedi Mulyadi soal Perbaikan Jembatan Putus

Ade melanjutkan bahwa R melakukan aksi dalam rentang waktu tahun 2021-2023 hingga akhirnya pada 26 Agustus ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada 12 September tersangka berhasil diamankan setelah kabur ke beberapa tempat.

Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,77 miliar.

Sita Aset, Ancaman 20 Tahun Penjara

Hingga kini, petugas telah melakukan penyitaan terhadap aset rumah dan beberapa barang bukti atas kasus tersebut.

"Kemarin, hari Jumat malam, tersangka sudah kami tangkap yang ditemukan di daerah Rangkasbitung. Sekarang kami sudah menyita beberapa aset, ada rumah di Kota Sukabumi," ucapnya.

"Perkara ini kami proses dan sampai hari kemarin kami sudah menentukan tersangka, kemudian kami sudah tangkap. (Pasal yang dikenakan) Pasal 2, yang merugikan keuangan negara, ancaman maksimal 20 tahun," ucap Ade.

Baca juga: Saat Oknum TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Tersangka dan Ditahan

Tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.

Ade Hermawan juga kemudian menegaskan bahwa potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut masih sangat mungkin terjadi, kini segala sesuatunya tengah didalami.

"Tentunya, kalau penyidik itu punya kewenangan untuk melakukan penahanan tingkat penyidikan pertama 20 hari, yang kedua perpanjangan penuntut umum selama 40 hari," ujarnya.

"Kalaupun masih kurang, penyidik bisa menggunakan ketentuan Pasal 29 KUHAP untuk minta perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan," ucap Ade.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau