SUKABUMI, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh kepala unit salah satu bank BUMN di Sukabumi Utara oleh R.
Tindak pencucian uang tersebut terjadi pada pengelolaan pelunasan kredit bank BUMN Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada tahun 2021-2023 dan bank BUMN Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi tahun 2023.
"Tersangka ini melakukan penyalahgunaan kredit, (modus) yang pertama kami bahasakan bahwa si nasabah itu tidak pernah pinjam uang, tetapi namanya dipakai (tersangka), (nasabah) tidak dapat uang. Uangnya dipakai tersangka," kata Ade saat ditemui awak media di gedung Kejaksaan Kota Sukabumi, Senin (15/9/2025) siang.
"Kedua, penyalahgunaan uangnya sebagian diserahkan ke nasabah yang sebagian dipakai oleh yang bersangkutan. Ketiga, penyalahgunaan pelunasan. Jadi, ada orang yang bayar kredit cicilannya itu diserahkan kepada tersangka, tetapi uangnya tidak disetorkan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Sukabumi Jawab Tuduhan Slow Response dari Dedi Mulyadi soal Perbaikan Jembatan Putus
Ade melanjutkan bahwa R melakukan aksi dalam rentang waktu tahun 2021-2023 hingga akhirnya pada 26 Agustus ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada 12 September tersangka berhasil diamankan setelah kabur ke beberapa tempat.
Atas kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,77 miliar.
Hingga kini, petugas telah melakukan penyitaan terhadap aset rumah dan beberapa barang bukti atas kasus tersebut.
"Kemarin, hari Jumat malam, tersangka sudah kami tangkap yang ditemukan di daerah Rangkasbitung. Sekarang kami sudah menyita beberapa aset, ada rumah di Kota Sukabumi," ucapnya.
"Perkara ini kami proses dan sampai hari kemarin kami sudah menentukan tersangka, kemudian kami sudah tangkap. (Pasal yang dikenakan) Pasal 2, yang merugikan keuangan negara, ancaman maksimal 20 tahun," ucap Ade.
Baca juga: Saat Oknum TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Kini Tersangka dan Ditahan
Tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan.
Ade Hermawan juga kemudian menegaskan bahwa potensi adanya tersangka baru dalam kasus tersebut masih sangat mungkin terjadi, kini segala sesuatunya tengah didalami.
"Tentunya, kalau penyidik itu punya kewenangan untuk melakukan penahanan tingkat penyidikan pertama 20 hari, yang kedua perpanjangan penuntut umum selama 40 hari," ujarnya.
"Kalaupun masih kurang, penyidik bisa menggunakan ketentuan Pasal 29 KUHAP untuk minta perpanjangan penahanan ke ketua pengadilan," ucap Ade.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang