Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Bahagia Siswi SMK di Indramayu yang Murung Tak Mau Ikut Ujian karena Tunggak Rp 4,9 Juta

Kompas.com, 18 September 2025, 20:50 WIB
Handhika Rahman,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Viralnya video siswi kelas 12 SMK swasta di Kabupaten Indramayu yang murung tidak mau ikut ujian karena punya tunggakan Rp 4,9 juta ke sekolah berakhir bahagia.

Kepala SMK Muhammadiyah Kandanghaur, Afandi, membuat keputusan untuk menghapuskan tunggakan terhadap siswanya ANS (16).

"Hasil investigasi kami terhadap perekonomian kedua orangtuanya dan dilihat sejak SMP punya banyak tunggakan, akhirnya solusi yang diambil agar ANS ini tidak putus sekolah, maka diputuskan semua pembiayaan dan tunggakannya kami hapuskan," ujar dia saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Viral Siswi SMK di Indramayu Murung Tak Ikut Ujian karena Tunggak Rp 4,9 Juta, Ini Faktanya

Afandi mengatakan, ANS tidak perlu khawatir lagi soal tunggakan tersebut.

Ia pun bisa kembali ke sekolah untuk mengikuti sumatif tengah semester (STS) atau ujian tengah semester.

"Alhamdulillah, siswi tersebut hari Kamis ini juga sudah kembali ke sekolah untuk ikut ujian," terang Afandi.

Pada kesempatan itu, Afandi turut mengklarifikasi soal video viral yang menarasikan siswi kelas 12 SMK swasta di Kabupaten Indramayu murung tidak ikut ujian karena punya tunggakan Rp 4,9 juta ke sekolah.

Kejadian yang dianggap miskomunikasi ini berawal saat pihak sekolah hendak menggelar ujian tengah semester.

Sebagaimana prosedur, pihak sekolah mengeluarkan imbauan agar siswa yang masih punya tunggakan untuk melunasi pembayaran atau minimalnya bisa dicicil.

Salah satu yang punya tunggakan adalah ANS, nominalnya mencapai Rp 4,9 juta.

Pihak sekolah pun mencoba untuk mengonfirmasi soal tunggakan tersebut.

Baca juga: Warga Resah Konvoi Truk Pengangkut Tanah Merah Lalu Lalang di Indramayu, Kerap Picu Kecelakaan

"Meski punya tunggakan, pada saat pelaksanaan ujian hari Senin, kami tetap memberikan kartu ujian agar ANS ini bisa masuk mengikuti ujian," ujar dia.

Kemudian, esok harinya, pihak sekolah memanggil kedua orangtua ANS, tujuannya untuk konfirmasi lebih lanjut.

"Apakah betul, karena maaf, saya harus berani katakan, karena banyak anak yang dikasih uang untuk bayaran oleh orangtuanya, tetapi uangnya tidak dibayarkan ke sekolah. Kami dalam hal ini ingin mengajarkan anak untuk jujur," ujar dia.

Hanya saja, upaya konfirmasi pihak sekolah itu kemungkinan disalahartikan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau