BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan, kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung.
"Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja," kata Andri dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (21/9/2025).
Lebih lanjut, Andri menjelaskan, penghapusan denda administratif untuk piutang PBB tahun 2024 ke bawah berlaku hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan Program Nikah Langsung Dapat Kartu Keluarga
Menurut dia, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
Meski demikian, Andri mengimbau masyarakat Kota Bandung tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir.
"Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya," tutur Andri.
Penghapusan denda administratif PBB untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah tersebut pertama kali diluncurkan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Baca juga: Farhan Minta Kegiatan Pemkot Bandung Harus Disertai Bakti Sosial untuk Warga
Dalam kegiatan ini, selain penghapusan denda PBB, segala macam layanan terkait PBB bisa diselesaikan dalam sehari melalui program "PBB Rengse Sapoe".
Layanan lainnya dalam program ini antara lain permohonan mutasi, koreksi data, hingga pengajuan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang