SERANG, KOMPAS.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menuntut dua tahun penjara terhadap dua anggota Korem 064/Maulana Yusuf yang menganiaya warga Kota Serang, Banten, hingga tewas.
Keduanya yakni Pratu Muhamad Iqram dan Pratu Fendri Stevardi Sarimole menjalani sidang tuntutan yang dibacakan orditur Gori Rambe.
"Menjatuhkan hukuman terhadap diri para terdakwa tersebut dengan hukuman terdakwa I penjara selama 2 tahun, terdakwa II penjara selama 2 tahun," dikutip Kompas.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dan maut. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama, Pasal 170 Ayat (1) jo Ayat (2) ke-3 KUHP.
Baca juga: Dua Oknum TNI Diduga Aniaya Warga Serang Banten Hingga Tewas
Kasus bermula saat warga sipil Jaka Hermadi, Moch Sahroni, Albert, dan Jupri bersama dua anggota TNI, Iqram serta Fendri, mengunjungi beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang.
Keluar dari tempat hiburan dalam kondisi mabuk, rombongan itu pulang terpisah. Sahroni dan Albert menggunakan sepeda motor, sementara Jaka, Jupri, Iqram, dan Fendri menumpang mobil Agya.
Setibanya di Jalan Veteran sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan terlibat cekcok dengan pengendara Honda Jazz berknalpot brong yang dikemudikan Alif Khaerullah. Setelah saling salip, keduanya berhenti di depan Bank BJB Cabang Serang.
Keributan pecah ketika Jaka menghampiri mobil Alif dan mencoba memukulnya. Situasi kian ricuh hingga melibatkan warga sekitar, termasuk Fahrul Abdilah yang berusaha melerai.
Baca juga: 2 Oknum TNI Mabuk Miras saat Aniaya Warga Serang Banten hingga Tewas
Fahrul justru dipukuli berkali-kali menggunakan tangan kosong dan helm oleh para pelaku hingga terkapar di dekat trotoar. Selain Fahrul, seorang perempuan bernama Nabilla Ramadhanti juga menjadi korban kekerasan seksual berupa peremasan dada serta pemukulan hingga pingsan.
Fahrul sempat dirawat di RSUD Banten akibat luka serius di kepala, bibir, dahi, dan lengan. Namun, korban meninggal dunia karena cedera otak berat dan mati lemas.
Tindakan pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama oleh Jaka Hermadi, Moch Sahroni, serta dua anggota TNI yang perkaranya ditangani terpisah oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang