GARUT, KOMPAS.com - Kecelakaan ambruknya pembangunan mushala di Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, membuka tabir soal banyaknya pondok pesantren yang dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dahulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari lebih dari 42 ribu pondok pesantren yang ada di Indonesia, dan kebanyakan berada di Pulau Jawa, hanya 50 pondok pesantren yang dibangun dengan mengantongi izin PBG.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amien mengakui bahwa Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang memiliki banyak pondok pesantren di Jawa Barat.
Namun, Syakur mengaku belum tahu pasti berapa jumlah pesantren di Garut dan berapa yang belum memiliki PBG.
Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menteri PU: Baru 50 Ponpes Kantongi Izin Bangunan
"Saya baru tahu (banyak pesantren belum punya PBG)," katanya saat ditemui di kantornya, Senin (6/10/2025) siang.
Syakur menegaskan, dirinya akan meminta Dinas PUPR untuk memeriksa pondok pesantren yang belum memiliki PBG dan membantu pondok pesantren mengurus PBG.
"Saya minta PU untuk cek, kami harus jemput bola ke pesantren-pesantren," katanya.
Dihubungi terpisah, Humas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Dede Soni mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mencatat pondok pesantren yang telah mengantongi izin operasional.
Soal izin PBG yang dimiliki pondok pesantren, Kemenag tidak tahu-menahu.
Baca juga: Alarm Nasional dari Sidoarjo: Hanya 50 Ponpes Kantongi Izin PBG
"Kemenag hanya mencatat pesantren yang memiliki izin operasional, terkait PBG tidak tahu," katanya.
Dari data yang ada di Seksi Pondok Pesantren Kemenag Garut, menurut Soni, jumlah pondok pesantren di Garut yang telah mengantongi izin operasional sebanyak 1.470 pesantren.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang