Sementara itu, AL mengaku telah mencuri motor sebanyak tiga kali di tiga lokasi.
"Tiga kali," ucapnya singkat.
AL dan FA merupakan salah satu tersangka pencurian berkelompok dari lima tersangka yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.
Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2025 ini, polisi juga menyita 17 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Abdul Rachman menjelaskan, pengungkapan berawal dari dua laporan polisi di wilayah Bojongloa Kidul pada akhir September.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN.
Sementara satu pelaku lain berinisial C masih berstatus DPO.
"Modus operandi para pelaku ini menggunakan kunci T untuk merusak kunci setang. Selain itu, mereka juga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci di motor," ujar Abdul.
Para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di berbagai lokasi, termasuk di kawasan Pemkot Cimahi, Jalan Rangga (Bojongloa Kidul), Margaasih, Cikutra, dan Cangkuang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kunci T yang dibungkus lakban hitam, kunci palsu merek Yamaha, dan kunci gembok.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pencurian, seperti dengan mengunci ganda kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di motor.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, Polrestabes Bandung membuka layanan pengambilan kendaraan secara gratis dengan membawa BPKB dan STNK ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang