Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pokir Jangan Disentuh!” DPRD Tasikmalaya Berkeberatan TKD Dipangkas Rp 219 Miliar

Kompas.com, 14 Oktober 2025, 13:57 WIB
Irwan Nugraha,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Wahid, meminta pemerintah daerah agar anggaran pokok pikiran (pokir) dewan tidak ikut terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 219 miliar untuk tahun 2026.

Menurut Wahid, pokir merupakan usulan pembangunan dari masyarakat melalui anggota dewan yang setiap tahun dilaksanakan menggunakan dana APBD.

“Kami sudah meminta dan mengusulkan ke Pemkot Tasikmalaya dalam perencanaan APBD 2026 usai TKD dari pusat dipotong Rp 219 miliar tak mengganggu pokir dewan. Karena selama ini pokir dewan sangat berdampak langsung kepada masyarakat,” jelas Wahid kepada Kompas.com, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: TKD Kalteng Dipangkas Rp 3,1 Triliun, Gubernur: Kami Ambil Hikmahnya

Ia menuturkan, rata-rata setiap anggota DPRD Tasikmalaya menerima alokasi pokir sekitar Rp 1 miliar per tahun, sementara unsur pimpinan memperoleh lebih dari itu.

Wahid mengaku belum mendapat laporan resmi terkait rencana pemangkasan anggaran pada penyusunan APBD 2026. Namun, ia memperkirakan pemotongan akan berdampak ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Iya, mungkin kan nanti kalau rapat-rapat di dewan hanya air putih saja, kan mungkin gitu. Bukan hanya di dinas-dinas, anggaran Setwan juga sama kemungkinan akan terpotong. Karena kan sumbernya di mana lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya berinisiatif menutupi kekurangan anggaran akibat pemotongan TKD Rp 219 miliar oleh Kementerian Keuangan dengan efisiensi di berbagai pos anggaran.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Potong Dana Pokir DPRD Imbas TKD Dipangkas Rp 219 Miliar

Salah satu langkahnya adalah memangkas pokir DPRD yang selama ini diberikan tiap tahun lewat APBD, baik dari anggaran murni maupun perubahan.

Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga akan melakukan efisiensi di seluruh dinas dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Betul, dana transfer ke daerah mengalami pemotongan sebesar Rp 219 miliar, tadi sudah kami bahas dalam rapat pimpinan. Karena Pak Wali sedang ke Jakarta, saya yang memimpin rapat pagi tadi dan poin-poinnya itu, salah satunya pemotongan pokir dewan,” jelas Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, di Dadaha, Senin (13/10/2025).

Diky menambahkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diminta menginventarisasi kegiatan di setiap OPD yang bisa diefisienkan tanpa mengganggu program prioritas.

“Instansi bisa menyesuaikan. Nanti pimpinan akan menentukan mana kegiatan yang harus berlanjut dan mana yang bisa ditunda,” tambahnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau