BANDUNG, KOMPAS.com — Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Keenam tersangka itu ialah AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi menyatakan, satu di antaranya merupakan aktor utama yang berperan sebagai donatur yang membiayai kegiatan alih fungsi lahan tersebut.
Aldi menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan rangkaian alat bukti dan keterangan saksi.
"Sampai hari ini kami telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Satu orang merupakan aktor utama sekaligus donatur berinisial AB," ujar Aldi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (10/12/2025).
Baca juga: Klarifikasi PTPN soal HGU dan Kebun Teh yang Rusak di Pangalengan
Menurut Aldi, tersangka AB memberikan dana kepada para pekerja untuk melakukan penebangan dan pemotongan tanaman teh di area konsesi PTPN.
Dana tersebut kemudian disalurkan kepada para pekerja melalui seorang mandor berinisial AD yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"AD ini bertugas membagi uang kepada para pekerja. Empat tersangka lainnya adalah pekerja lapangan yang melakukan pemotongan kebun teh," kata Aldi.
Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa beberapa gergaji yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut.
Baca juga: Walhi: Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan Berisiko Picu Banjir Bandang, HGU PTPN Perlu Diaudit
Perusakan kebun teh diduga sudah berlangsung bertahun-tahun.
Namun, kasus yang kini ditangani Polresta Bandung merupakan tindak pidana yang terjadi pada 2024.
Selain itu, terdapat beberapa laporan polisi lain yang pernah ditangani baik oleh Polresta Bandung maupun Polda Jawa Barat.
Aldi menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa lahan teh yang dirusak telah beralih fungsi menjadi area tanaman sayuran seperti kentang dan wortel.
"Kalau kita lihat di lapangan, kebun teh ini sudah berubah menjadi kebun sayur. Ini sudah berlangsung cukup lama," ujarnya.
Pernyataan para saksi turut menguatkan bahwa area yang kini menjadi kebun sayur sebelumnya merupakan kebun teh yang sah milik PTPN.
Baca juga: Dedi Mulyadi Peringatkan Bahaya Ekologis di Pangalengan: Belajar dari Aceh dan Sumatera!