"Konstruksi hukum yang kami bangun komprehensif. Semua bukti sudah kami kumpulkan sehingga menetapkan enam tersangka termasuk donaturnya," kata Aldi.
Dari enam tersangka, lima orang kini ditahan di Polresta Bandung.
Sementara AD, sang mandor, ditahan di lembaga pemasyarakatan karena terlibat perkara lain.
"Untuk AD, penahanannya dilakukan di lapas. Lima lainnya ditahan di Polresta Bandung," kata Aldi.
Polisi masih mendalami pola kerja para tersangka, termasuk waktu kegiatan perusakan dilakukan.
"Ada yang dilakukan malam, ada yang siang. Jadi, memang sudah terang-terangan," ujarnya.
Aldi memastikan penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan alih fungsi lahan tersebut.
"Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada aktor lain," kata dia.
Para pelaku dijerat Pasal 170 dan 406 KUHPidana dengan ancaman 2 sampai 5 tahun penjara.
Sebelumnya, upaya pengalihan lahan kebun teh menjadi sayuran kembali terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, video aksi demonstrasi sejumlah pekerja perkebunan teh tersebut sempat viral di media sosial Instagram, beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, pada 22 April 2025 lalu, sejumlah pekerja perkebunan teh melakukan aksi serupa.
Video aksi protes para pekerja kebun teh itu tidak hanya menjadi sorotan warganet saja.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun telah mengunggah video di Instagram pribadinya terkait hal itu.
Diketahui, aksi demonstrasi itu dilakukan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Teh Korwil Cinyiruan dan Kertasari.
Mereka sepakat menolak upaya pengalihan itu, kemudian melakukan unjuk rasa di pabrik teh Malabar untuk menuntut proteksi dari PTPN dan upaya tegas dalam menghentikan penyerobotan kebun teh.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang