Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mabuk Bersama, Pria di Bandung Tusuk Temannya Sendiri Hingga Tewas

Kompas.com - 10/01/2022, 19:25 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pertikaian antar teman berujung penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi Jalan Sekelimus Barat, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Adapun satu orang meninggal dalam perisitiwa ini.

Kapolretabes Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sinaga mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, (10/1/2022).

Baca juga: Tersulut Dendam, Buruh Harian Bunuh Rekannya di Pasar Induk Caringin Bandung

Saat kejadian, korban yang diketahui bernama H (34) tengah nongkrong bersama pelaku berinisial LU alias Abay.

Keduanya saat itu sama-sama menenggak minuman keras dan mabuk bersama.

Dalam kondisi itu, korban yang merasa teringgung dengan ucapan pelaku ini kemudian menantang berkelahi.

Baca juga: Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Akibatnya, tantangan itu berujung terjadinya penganiayaan oleh tersangka hingga menyebabkan korban tewas.

"Tersangka melakukan penusukan dengan senjata tajam ke arah leher dan dada korban mengakibatkan korban meninggal dunia," ucap Aswin di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/1/2022).

Lanjut Aswin, tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban ini dengan cara menusukan senjata tajam berupa pisau lipat ke bagian tubuh korban.

Warga yang melihat tindakan LU kemudian melerai pertikaian itu dan berupaya menyelamatkan korban, sementara pelaku melarikan diri.

Saat itu, korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit terdekat, namun nyawa H tak terselamatkan dalam perjalanan.

Polisi yang mendapatkan laporan dari keluarga korban akhirnya memburu pelaku dan berhasil menangkap seorang tuna karya, LU alias Abay dalam waktu kurang dari 12 jam.

"Motifnya adalah karena ketersinggungan antar korban dan tersangka diawali dengan obrolan minum-minum (minuman keras), dari obrolan ada ucapan yang dianggap kurang berkenan," kata Aswin.

Menurutnya, korban dan pelaku ini saling kenal bahkan berteman.

"Korban dan tersangka itu kenal, temanan," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com