BANDUNG, KOMPAS com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap 3 santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pemilik pondok pesantren itu mengaku menyesal atas perbuatannya.
Polresta Bandung melakukan rilis penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku pemerkosaan terhadap tiga santriwati di Kabupaten Bandung.
Tersangka H dihadirkan dalam rilis tersebut.
Pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.
Didampingi petugas, pelaku diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis itu.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo sempat bertanya kepada pelaku saat rilis tersebut.
"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?," kata Kusworo.
Tersangka H menjawab bahwa tindakan tersebut pada tahun 2019.
"Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.
Baca juga: 3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021
Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.
Tersangka H hanya menjawab menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.
"Sangat menyesal sekali," ucapnya.
Seperti diketahui, tindakan asusila ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.
Awalnya, korban yang melapor hanya satu, namun seiring waktu, laporan dari korban bertambah, sehingga semuanya diketahui ada tiga korban.
Menurut polisi, para santriwati ini disetubuhi tersangka sejak tahun 2019 hingga 2021. Tindakan tersebut dilakukan pemilik pondok pesantren di ruangannya.
Adapun modus pencabulan ini dengan cara pelaku hendak mengisi tenaga dalam korban, lalu kemudian melakukan pemijatan terhadap korban hingga akhirnya dilakukan persetubuhan.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan visum terhadap korban.
Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.