Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa 3 Santriwatinya, Pemilik Pesantren di Ciparay Bandung: Sangat Menyesal

Kompas.com - 10/01/2022, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Polisi telah menetapkan H sebagai tersangka pemerkosaan terhadap 3 santriwati di bawah umur di Ciparay, Kabupaten Bandung.

Pemilik pondok pesantren itu mengaku menyesal atas perbuatannya.

Polresta Bandung melakukan rilis penangkapan dan penetapan tersangka terhadap pelaku pemerkosaan terhadap tiga santriwati di Kabupaten Bandung.

Tersangka H dihadirkan dalam rilis tersebut.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Cabuli 3 Santriwati dengan Modus Ajarkan Tenaga Dalam, Korban Dipijat hingga Tak Sadar

 

Pria paruh baya itu mengenakan baju tahanan Polresta Bandung berwarna biru.

Didampingi petugas, pelaku diboyong untuk diperlihatkan dalam rilis itu.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Bandung, Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo sempat bertanya kepada pelaku saat rilis tersebut.

"Kapan tindakan itu dilakukan pada ketiga korban ini?," kata Kusworo.

Tersangka H menjawab bahwa tindakan tersebut pada tahun 2019.

"Hanya tahun 2019," jawab tersangka H.

Baca juga: 3 Santriwati di Ciparay Bandung Diduga Dicabuli di Pesantren Sejak 2019 hingga 2021

Kusworo kembali bertanya kepada pelaku, perihal yang dirasakan tersangka setelah mengetahui dampak para korban yang tertekan akibat perbuatannya.

Tersangka H hanya menjawab menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya.

"Sangat menyesal sekali," ucapnya.

Seperti diketahui, tindakan asusila ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkannya ke Mapolresta Bandung pada tanggal 1 Januari 2022.

Awalnya, korban yang melapor hanya satu, namun seiring waktu, laporan dari korban bertambah, sehingga semuanya diketahui ada tiga korban.

Menurut polisi, para santriwati ini disetubuhi tersangka sejak tahun 2019 hingga 2021. Tindakan tersebut dilakukan pemilik pondok pesantren di ruangannya.

Adapun modus pencabulan ini dengan cara pelaku hendak mengisi tenaga dalam korban, lalu kemudian melakukan pemijatan terhadap korban hingga akhirnya dilakukan persetubuhan.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, mengumpulkan barang bukti hingga melakukan visum terhadap korban.

Pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Cerita di Balik Pembunuhan di Vila Pangalengan Bandung, Mayat Korban Disemprot Parfum

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 28 September 2023: Cerah dan Berawan

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemadaman Terkendala Sumber Air karena Kemarau, Sumur Kering

Kebakaran Pasar Leuwiliang, Pemadaman Terkendala Sumber Air karena Kemarau, Sumur Kering

Bandung
Kebakaran Pasar Leuwiliang, Api Berkobar sampai Dini Hari dan Hanguskan Ratusan Kios

Kebakaran Pasar Leuwiliang, Api Berkobar sampai Dini Hari dan Hanguskan Ratusan Kios

Bandung
Kebakaran Landa Pasar Leuwiliang Bogor, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran Landa Pasar Leuwiliang Bogor, 7 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Bandung
Bawaslu Bandung Minta Kades dan ASN Tak Hadiri Apel Akbar yang Digelar Anies-Cak Imin

Bawaslu Bandung Minta Kades dan ASN Tak Hadiri Apel Akbar yang Digelar Anies-Cak Imin

Bandung
Kemarau Panjang, Situ Gede Tasikmalaya Berubah Jadi Tempat Balap Motor

Kemarau Panjang, Situ Gede Tasikmalaya Berubah Jadi Tempat Balap Motor

Bandung
Kelabui Petugas, Pembunuh di Bandung Semprot Jasad Pasangannya dengan Parfum

Kelabui Petugas, Pembunuh di Bandung Semprot Jasad Pasangannya dengan Parfum

Bandung
Kenal di Medsos, Anak Usia 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Pencabulan

Kenal di Medsos, Anak Usia 11 Tahun di Bandung Jadi Korban Pencabulan

Bandung
Pria di Bandung Bunuh Pasangan, Jenazah Korban Disembunyikan di Bawah Kasur

Pria di Bandung Bunuh Pasangan, Jenazah Korban Disembunyikan di Bawah Kasur

Bandung
Tengkorak Berambut Panjang Ditemukan Warga di Gunung Geulis Bandung Barat, Identitas Masih Misterius

Tengkorak Berambut Panjang Ditemukan Warga di Gunung Geulis Bandung Barat, Identitas Masih Misterius

Bandung
Kekeringan di Jabar Terus Meluas, 22 Kota dan Kabupaten Terdampak

Kekeringan di Jabar Terus Meluas, 22 Kota dan Kabupaten Terdampak

Bandung
Polisi di Bandung yang Minta Uang ke Korban Begal Bakal Disidang Disiplin

Polisi di Bandung yang Minta Uang ke Korban Begal Bakal Disidang Disiplin

Bandung
Mendag Zulhas Sebut UMKM Bernapas Lega Usai Ada Kebijakan 'Social Commerce' Jualan

Mendag Zulhas Sebut UMKM Bernapas Lega Usai Ada Kebijakan "Social Commerce" Jualan

Bandung
PAN Usung Desy Ratnasari Jadi Calon Gubernur Jawa Barat

PAN Usung Desy Ratnasari Jadi Calon Gubernur Jawa Barat

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com