Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Menyesal, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 20/01/2022, 15:06 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil menyebut  bahwa Herry Wirawan meminta pengurangan hukuman atas tuntutan jaksa. Herry menyesal atas perbuatannya.

"Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman," ucap Dodi usai sidang, Kamis (20/1/2022).

Seperti diketahui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang yang digelar secara tertutup ini dilakukan secara daring.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan

Dodi mengatakan bahwa saat membacakan pembelaan, Herry terlibat tenang. "Yang saya lihat tadi ya tidak (gugup)," katanya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Herry dengan hukuman mati. Selain itu, JPU juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia hingga mengumumkan identitas terdakwa.

Tak hanya itu, Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana dengan denda Rp. 500 juta, subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 331.527.186.

Jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, Yayasan Manarul Huda, serta merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan terdakwa yang sudah disita atau pun yang belum untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar.

"Selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi-bayi serta kelangsungan hidup mereka (korban). Kami juga meminta merampas barang bukti sepeda motor terdakwa dilelang hasilnya diserahkan ke negara seque jawa barat untuk keberlangsungan hidup koeban dan anak anaknya," ucap Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Menurut Asep, hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memiliki niat dan akan melakukan kejahatan serupa

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Herry Wirawan Berencana Sampaikan Pleidoi Secara Langsung di Persidangan

Diberitakan, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen. Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tertipu, 2 Warga Bandung Jadi TKI Ilegal, Terlantar di Dubai dan Irak

Tertipu, 2 Warga Bandung Jadi TKI Ilegal, Terlantar di Dubai dan Irak

Bandung
Praktik Siswa Titipan Saat PPDB Disorot, Buat Sekolah Swasta Tumbang

Praktik Siswa Titipan Saat PPDB Disorot, Buat Sekolah Swasta Tumbang

Bandung
Jabar Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Jabar Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Bandung
Kronologi Pemotor di Gunung Putri Bogor Tewas Terlindas Truk Saat Menyalip

Kronologi Pemotor di Gunung Putri Bogor Tewas Terlindas Truk Saat Menyalip

Bandung
Gang Stones, Perkampungan Pencinta The Rolling Stones di Kota Bandung

Gang Stones, Perkampungan Pencinta The Rolling Stones di Kota Bandung

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Pancaroba, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Pancaroba, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Bandung
Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Sudah Bebas Bersyarat dari Sukamiskin

Bandung
Tersenggol Saat Salip Truk, Pengendara Motor di Bogor Tewas Terlindas

Tersenggol Saat Salip Truk, Pengendara Motor di Bogor Tewas Terlindas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 30 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina di 6 Titik Rabu Malam

Polisi Gelar Pra-rekonstruksi Pembunuhan Vina di 6 Titik Rabu Malam

Bandung
Suami Istri di Bogor Curi Kotak Amal, Berdalih untuk Beli Susu Anak

Suami Istri di Bogor Curi Kotak Amal, Berdalih untuk Beli Susu Anak

Bandung
Kebun Durian Warso Farm di Bogor: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kebun Durian Warso Farm di Bogor: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Bandung
Sengketa Proses Pilkada Garut Ditolak, Aceng Fikri 'Walkout', Ancam Laporkan Bawaslu

Sengketa Proses Pilkada Garut Ditolak, Aceng Fikri "Walkout", Ancam Laporkan Bawaslu

Bandung
Gagal Nyalip, Pelajar SMP di Sumedang Tewas Terlindas Truk

Gagal Nyalip, Pelajar SMP di Sumedang Tewas Terlindas Truk

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com