Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dihentikan, Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Dibuka Lagi

Kompas.com - 28/01/2022, 17:43 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil asal Kota Serang, Banten.

Gelar perkara dilakukan sebagai tindaklanjut hasil pemeriksaan Polda Banten yang menilai penerapan restorative justice tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, penghentian perkara tersebut dinilai tim Wasidik Ditreskrimum Polda Banten terlalu prematur.

Baca juga: Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Diduga Ada Kesalahan Penyidik

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, gelar perkara khusus yang dihadiri oleh penyidik, Propam, dan Wasidik mepaparkan kembali perjalanan kasus yang sudah dihentikan penyidikannya tersebut.

"Kita akan dalami kasus ini. Kita akan periksa yang bersangkutan baik pelapor, terlapor kemudian korban. Kita akan ikuti sesuai rekomendasi yang ada dari hasil gelar perkara luar biasa," kata Maruli kepada wartawan di kantornya. Jumat (28/1/2022).

Dijelaskan Maruli, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka yakni EJ (39) yakni paman korban dan tetangga korban S (46).

Kedua tersangka sebelumnya sudah dibebaskan oleh penyidik karena adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan tersangka

Sehingga, pelapor mencabut laporannya dan penyidik menempuh jalur restorative justice.

"Kita sudah langsung akan lakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan kemarin sudah dibebaskan. Nanti diperiksa, ditunggu," ujar Maruli.

Selain pelaku, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban.

"Kita maraton kejar periksa. Siapapun yang terlibat dalam perkara ada dua pelaku, termasuk saksi yang lain kita akan dalami lagi," tegas dia.

Baca juga: Polda Banten Sebut Penghentian Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Prematur dan Salahi Aturan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejak Jumat (21/1/2022), tim Bidpropam dan Wasidik menemukan adanya kesalahan dalam penghentian perkara tersebut.

"Penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Shinto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com