Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap Aliran Dana Tersangka Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang, Salah Satunya untuk Beli Mobil

Kompas.com - 12/03/2022, 00:24 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telusuri aliran dana dari arisan fiktif yang dilakukan pasangan suami istri berinisial HTP dan MAW.

Adapun kerugian para korban dari arisan tersebut ditaksir mencapai Rp 21 miliar.

Dari hasil penelusuran sementara, polisi menyita barang bukti aset yang dimiliki tersangka yaitu sebuah mobil yang dibeli dari hasil penipuan tersebut.

"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Korban Arisan Fiktif di Sumedang dan Kabupaten Bandung Meluas hingga Cianjur, Kerugian hingga Rp 21 M

Tompo mengatakan, arisan yang sudah berjalan sejak 4 tahun lalu ini dilaporkan para korban sejak Februari 2022 lalu.

Polisi pun telah menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka.

Adapun korban dari keduanya ini mencapai 150 orang, sebagian besar korban merupakan rekan bisnis alat kecantikan tersangka MAW.

"Dari korban ini ada 150 orang, namun yang berhasil dihimpun dari dua laporan ini ada 98 orang," terang Tompo.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Tersangka Merekrut Para Korban Ikut Arisan Fiktif di Bandung dan Sumedang

Tompo menyebutkan, terkait kasus ini, polisi juga sudah meminta keterangan sebanyak 20 orang dari saksi korban, tiga saksi dari bank, ahli pidana dan ahli Undang-undang ITE.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh item berupa satu bukti transfer, screenshoot, ponsel, mobil jenis Agya, dan juga rekening koran," ucap Tompo.

Korbannya berasal dari Kabupaten Sumedan dan Bandung

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan pasutri berinisial MAW dan HTP sebagai tersangka dalam kasus arisan fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Adapun modusnya, tersangka MAW dan suaminya HTP menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp 1.000.000.

Kemudian para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp 250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Namun saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372, dan dilapis dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dan yang membantunya jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP, ancaman hukumannya ini bisa sampai 20 tahun penjara," kata Tompo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Berawal dari Notifikasi 'Sayang', Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Berawal dari Notifikasi "Sayang", Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

Bandung
Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Bandung
Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com