Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Berita Bohong, Bahar bin Smith Bakal Jalani Sidang di PN Bandung

Kompas.com - 15/03/2022, 12:39 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith akan segera menjalani sidang perkara penyebaran berita bohong dalam ceramah di Bandung. Rencananya, Bahar bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Iya (di PN Bandung)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

Disinggung soal kapan agenda persidangan mulai digelar, Dodi mengatakan belum dapat menjelaskan perihal waktunya.

Baca juga: Polda Jabar Limpahkan Penyidikan Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Namun yang pasti, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan pelimpahan berkas dari Kejati Jabar ke PN Bandung. 

"Ini baru persiapan untuk melimpahkan berkas perkara," ucap Dodi.

"Ya, kalau sudah dilimpah baru kami info ya," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Tanggal 3 Januari, Bahar memenuhi panggilan Polda Jabar.

Setelah diperiksa selama kurang lebih 9 jam, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Bahar sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya.

Baca juga: Polisi Periksa 2 Santri Saksi Teror Pelemparan Kepala Anjing di Ponpes Bahar Bin Smith

Seiring waktu, berkas perkara tersebut akhirya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polda Jabar kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka Bahar bin Smith dan tersangka Tatang Rustandi, pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini Bahar dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com