Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dua Kali Di-PHK, Alasan Ridwan Kamil Terbitkan Perda Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 29/03/2022, 23:58 WIB
Dendi Ramdhani,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) jadi daerah pertama yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jabar juga meluncurkan aplikasi Jabar Migrant Service Center (JMSC) yang menyediakan informasi dan kebutuhan dasar bagi PMI.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, peraturan itu atas dasar pengalamannya yang pernah menjadi pekerja migran selama tujuh tahun di Amerika Serikat.

Kala itu, ia pernah dua kali terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa mendapat perlindungan.

Baca juga: Kisah Ridwan Kamil Jadi Pekerja Migran AS, Anak Lahir di RS Orang Miskin

"Saya pernah jadi pekerja migran, pernah di-PHK dua kali, tidak dilindungi, pernah nerima bansos sebagai warga miskin kota New York sampai melahirkan gratis saat statusnya sebagai PMI. Di momen pengalaman hidup itulah, saya merasakan karena negara belum hadir, hidup susahnya luar biasa," ungkap Emil, sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja migran sangan penting mengingat kontribusi para pejuang devisa yang mencapai Rp 159,6 triliun per tahun.

"Karena itu sekarang sebagai pemimpin, tidak mau orang lain mengalami pengalaman saya. Saya memahami betul pahlawan devisa, Rp 159,6 triliun per tahun datang dari devisa PMI. Ini harus dilindungi lahir batin," kata Emil.

Baca juga: Aturan Ibadah Selama Ramadhan, Ridwan Kamil: Semua Boleh, Asal Pakai Masker

Sebagai daerah ketiga penyumbang PMI terbanyak di Indonesia, Emil menyadari masih banyak pekerja migran asal Jabar yang berangkat secara tidak resmi.

Beberapa di antaranya bahkan terlibat perkara hukum.

Karena itu, ia mengimbau kepada calon PMI untuk mendaftar dan bekerja secara resmi melalui pintu yang disediakan pemerintah.

"Yang terjadi hari ini, ada yang pergi non-prosedural itu yang sudah dilindungi karena enggak  ada datanya, enggak mendaftar. Maka saya imbau masuklah ke pintu resmi dilindungi lahir batin di-tracking dia kerja di mana, kalau ada masalah hukum dengan majikan, perusahaan, tracking itu akan melindungi," ungkapnya.

"Jadi jangan dulu nunggu putusan pengadilan baru negara ramai. Saya imbau dunia ini luas, bekerja di seluruh dunia ini silakan tapi agar negara bisa dilindungi mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui JMSC," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, Jabar jadi provinsi pertama yang menerbitkan Perda perlindungan PMI yang dilengkapi dengan aplikasi bagi PMI.

"Jabar pertama yang melahirkan Perda Perlindungan PMI dan serentak diikuti kabupaten kota. Semoga jadi inspirasi bagi daerah lain. Pak Gubernur juga menyampaikan sebagai PMI ini akan jadi spirit dan motivasi bahwa menjadi PMI adalah kehormatan," ujar Benny.

BP2MI pun meneken kesepakatan kerja dengan Pemprov Jabar soal perlindungan PMI.

Salah satu kerja samanya, integrasi data PMI yang tercatat hingga tingkat desa.

"Poin kerja samanya, yang pasti ada terkait aspek penempatan memastikan proses migrasi akan selalu aman karena ada keterlibatan pemerintah di dalamnya sampai ke tingkat desa. Juga menjamin, proteksi sejak hulu. Kita tidak ingin penyelesaian masalah di akhir yang dihadapi PMI," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Selesai Jalani Hukuman, WN China Terlibat Kasus Narkoba Dideportasi

Bandung
Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Kades Se-Jawa Barat Doakan Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Bandung
Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Jabatannya Dipertaruhkan, Kadisdik Jabar Jamin PPDB 2024 Bebas Kecurangan

Bandung
Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Jelang Pilkada Sumedang 2024, Politisi PPP-PDI-P Saling Lempar Pujian

Bandung
Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Serang Petugas SPBU dengan Sajam, Anggota Geng di Bogor Ditangkap

Bandung
Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Pj Gubernur Jabar Minta Orangtua Siswa Laporkan Kecurangan PPDB 2024

Bandung
10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

10 Tahun Menanti, 2 Jemaah Haji Asal Bandung Barat Meninggal Dunia Sebelum Berangkat

Bandung
Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Jika PPDB 2024 Curang, Pj Gubernur Jabar: Kadisdik Diminta Mundur

Bandung
Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Ditolak Rujuk, Mantan Suami Bakar Mobil dan Rumah Mantan Istri

Bandung
5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

5 Hari Hilang, Perempuan Ditemukan Tewas dengan Tangan Diikat di Cirebon

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com