Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antar Tagih Utang, Anak 14 Tahun Malah Dicabuli Mahasiswa

Kompas.com - 04/04/2022, 22:46 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - SB alias Mondy (20) seorang mahasiswa tak bisa berkutik ketika digiring oleh petugas kepolisian menuju sel tahanan Mapolresta Bandung.

Mondy merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Mondy mencabuli PH (14) yang masih berstatus pelajar di Kampung Cipicung, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Senin (28/3/2022).

Baca juga: Dosen Cabul Unsri Minta Keringanan Hukuman, Akui Perbuatannya Saat Baca Pleidoi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka mengenal korbannya lewat sosial media.

Penuturan tersangka, ia mengenal korbannya beberapa bulan, namun belum sempat bertemu secara tatap muka.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka, korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi media sosial yang sudah dikenalnya kurang lebih 5 sampai 6 bulan namun tidak pernah jumpa," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Senin (4/4/2022).

Tepat di hari kejadian, Kusworo menuturkan, tersangka langsung menghubungi korban untuk mengajaknya berkeliling sambil menagih utang ke salah satu teman tersangka.

Tersangka, lanjutnya, membawa korban ke sebuah rumah yang diklaim tersangka sebagai tempat ia beristirahat.

"Kemudian setelah diajak ketemu yang bersangkutan oleh tersangka diajak untuk menagih utang," ungkapnya.

Baca juga: Kawal Sidang Dosen Cabul, Puluhan Mahasiswa Unsri Datangi Pengadilan Palembang

"Setelah bisa berjalan berdua, tersangka membawa korban ke satu rumah, dari penuturan korban, rumah tersebut di dalamnya memiliki ruang yang disekat. Di sini lah terjadi tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban," sambungnya.

Setelah melakukan aksi, kata Kusworo, tersangka sempat mengatakan pada korban akan bertanggung jawab atas tindakannya.

Namun pihak keluarga korban, terutama sang kakak tak terima dan melaporkan ke polsek terdekat.

"Tersangka sempat akan bertanggung jawab, tapi keluarga korban tak terima, dan lanjut melapor," tuturnya.

Atas tindakannya, Kusworo mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya, 15 tahun penjara, dengan denda Rp 5 miliar," ujar Kusworo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com