Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Selama 4 Hari

Kompas.com - 14/04/2022, 18:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap kembali diefektifkan untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat akhir pekan ini.

Aturan ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini akan diberlakukan mulai Kamis (14/4/2022) hingga Minggu (17/4/2022) atau selama empat hari.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian mengatakan, sistem ganjil genap diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan saat hari libur tanggal merah memperingati wafat Isa Almasih yang jatuh pada hari Jumat (15/4/2022) dan akhir pekan.

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 14 April 2022: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

"Betul, untuk rencana ganjil genap dilaksanakan 1 hari sebelum libur nasional dan 1 hari sebelum weekend. Sehingga rencana kita laksanakan penerapan ganjil genap mulai hari ini sampai Minggu. Jadi selama 4 hari," kata Ardian saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

"(Jam operasi) mulai sore ini dan nanti malam dilaksanakannya," imbuh dia.

Ardian menyebut bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

Adapun jam operasi ganjil genap di hari berikutnya diberlakukan secara kondisional alias melihat kondisi lapangan.

Sementara untuk aturan ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Ardian meminta agar masyarakat bisa menyesuaikan waktu keberangkatannya dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku di Jalur Puncak.

"Iya sementara masih sama dengan sebelumnya karena belum masuk masa mudik lebaran. Jangan lupa selalu patuhi peraturan lalu lintas," ujarnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah menjadi empat hari karena seiring adanya tanggal merah Hari Wafat Isa Almasih atau Jumat Agung.

Baca juga: Warga Puncak Bogor Diduga Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Ketua RT: Kerjanya Satpam

Pengecualian

Dalam peraturan ganjil genap ini, terdapat 10 jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran,
  5. Kendaraan Ambulans,
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas, dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com