Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Tasikmalaya Nekat Curi Ponsel Tetangga buat Kirim Uang ke Pacarnya

Kompas.com - 30/05/2022, 14:55 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RS (28), warga Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat mencuri telepon seluler (ponsel) ke rumah-rumah tetangganya untuk dijual kembali.

Hasil uang penjualan ponsel curian milik tetangganya itu, sebagian dikirim ke pacarnya asal Bandung.

Pelaku berdalih terakhir mencuri ponsel untuk memenuhi permintaan uang dari pacarnya yang selama ini berpacaran jarak jauh dan jarang ketemu.

Baca juga: Usai Curi Motor, Pelaku Unggah di Medsos Tantang Polisi Minta Ditangkap

Tetangga sendiri sudah mengetahui ulah pelaku. Di lingkungan rumahnya, pelaku dikenal sebagai residivis untuk kasus yang sama. 

"Terpaksa pak curi lagi butuh biayai pacar saya yang sekarang berada di Bandung. Sebagian hasil mencuri saya jual untuk biaya sehari-hari dan adik saya. Saya curi di beberapa rumah tetangga saya saat sedang sepi," singkat RS di hadapan para penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya, Senin (30/5/2022).

Sementara itu, Kepala Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya Iptu Hartono membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Penangkapan dilakukan usai mendapatkan laporan salah satu korban pada 24 Mei 2022. Pihaknya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut, hingga mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan.

Baca juga: Curi 11 Karung Gabah yang Mau Dijemur di Pinggir Jalan, Pelaku: Untuk Makan

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit ponsel curian milik tetangganya yang hendak dijual pelaku.

"Terakhir di rumah-rumah tetangganya sendiri. Pelaku pun diamankan di rumahnya berikut barang bukti pada pagi tadi (Senin, 30/5/2022)," ujar dia.

Modusnya, lanjut Hartono, pelaku nekat masuk ke rumah tetangganyaa melalui jendela memakai obeng.

Sebelumnya, pelaku mengintai rumah korban. Setelah sepi, pelaku masuk ke rumah tersebut dan dengan bebas menggasak ponsel korban yang ditaruh di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada enam TKP semuanya di wilayah Mangkubumi," ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com