Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembuangan Limbah Pewarna di Sungai Cimeta Bandung Barat Terancam Dipidana

Kompas.com - 30/05/2022, 20:11 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pelaku pembuangan limbah berupa zat pewarna ke sungai Cimeta di RT 02 RW 01, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terancam hukum pidana.

Akibat ulah pelaku, aliran sungai di sepanjang dua kecamatan yang terlintasi Sungai Cimeta itu berubah warna menjadi warna merah darah.

Baca juga: Geger, Aliran Sungai Cimeta di Bandung Barat Merah Darah

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB sekaligus Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil LH, Adi Setyowibowo menyatakan, pelaku pencemaran di sungai Cimeta terancam hukuman pidana.

"Pelaku bisa kena pidana. Dia melanggar dua pasal UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja dan UU nomor 32 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Adi saat ditemui, Senin (30/5/2022).

Adi menduga, pencemaran limbah tersebut dilakukan oleh perseorangan, sebab di sepanjang bantaran Sungai Cimeta tidak terdapat pabrik yang menggunakan zat pewarna.

"Dugaannya baru ada yang sengaja membuang limbah. Cuma kita belum tahu pelakunya siapa," kata Adi.

Baca juga: Awal Mula Aliran Sungai Cimeta di Bandung Barat Berwarna Merah

Di lokasi itu, DLH mengantongi beberapa barang bukti berupa sebuah kantong plastik yang berisi serbuk tinta warna merah dan serbuk tinta yang tercecer di sekotar lokasi pembuangan.

Dugaan sementara, limbah yang dibuang ke sungai Cimeta itu merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Namun, DLH harus melakukan uji laboratorium terlebih dahulu untuk mendapat hasil terkait limbah tersebut.

"Kita sinyalir limbah ini B3. Ini sampel kita bawa dan kirim ke Laboratorium Lingkungan Hidup yang punya Kementerian di Serpong, nanti kita tunggu 3 bulan baru ada hasil. Karena prosesnya memang lama," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com