Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ajak Pacaran, Preman Kampung Perkosa Bocah SD di Bandung Barat

Kompas.com - 15/06/2022, 22:27 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pengakuan pelaku pemerkosaan bocah SD di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat bikin geram polisi.

Firli Saputra (27), seorang preman kampung yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan itu mengaku telah memperkosa bocah SD sebanyak tiga kali sejak awal Juni 2022. 

"Totalnya 3 kali (diperkosa). Dilakukan di rumah saya 2 kali terus di saung sekali," ujar Firli di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Preman di Bandung Barat Perkosa Bocah SD, Isap Lem Sebelum Aksi Bejatnya

Firli mengatakan, dalam melancarkan aksinya dia menggunakan modus pacaran. Korban diajak jalan-jalan kemudian pelaku mengajak korban untuk menjalin hubungan pacaran.

"Ketemunya di jalan, terus saya tanya mau kemana, katanya dia mau jalan-jalan ke Bogor. Di situ langsung saya ajak pacaran, dia bilang mau. Lalu saya ajak jalan-jalan," kata Firli.

Bocah SD dengan polosnya mengiyakan ajakan pelaku, korban hanya menuruti apa yang pelaku inginkan saat diajak jalan-jalan.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Rayuan Firli berhasil membujuk kepolosan bocah SD itu untuk melakukan apapun. Firli bahkan menjanjikan kalau dirinya akan memperistri bocah tersebut.

"Saya tanya kalau begituan (bersetubuh) mau enggak, dia enggak menolak. Akhirnya begituan beberapa kali soalnya saya janji sampai nikah," ucap Firli.

Namun demikian, atas aksi pemerkosaan itu korban mengalami trauma. Wajah murung tampak terlihat oleh orangtuanya saban hari.

Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

Baca juga: Babi Hutan Masuk Pemukiman dan Serang Warga Bandung Barat, Diduga karena Perburuan

 

Orangtua yang kesal atas kejadian tersebut, melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjut secara hukum.

Sementara itu, Kapolsek Gununghalu AKP Wasiman mengatakan, polisi menetapkan Firli sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Wasiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Titik Terang Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga: Semoga Pelaku Dihukum Berat

Bandung
Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Kisah Relawan Tagana, 4 Bulan Tinggalkan Keluarga Bantu Penyintas Gempa Cianjur

Bandung
Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Terungkap, Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Suami Korban: Semua Menduga Saya Pelakunya

Bandung
Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Balai Kota Bandung Bakal Bebas Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Bandung
Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP

Bandung
Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Pj Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Kisruh Bupati dan Sekda Cianjur

Bandung
Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com