Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 24 Tahun 2022 Disambut YouTuber, Pengamat: Perbankan Harus Berhati-Hati

Kompas.com - 29/07/2022, 08:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dikutip dari Kontan, Selasa (19/7/2022), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tersebut salah satunya mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP).

Tujuan dari penerbitan PP No.24/Tahun 2022 tersebut memudahkan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank.

Salah satu YouTuber asal Kabupaten Bandung Asep Balon menyambut dengan sukacita PP No.24/Tahun 2022 tersebut.

Baca juga: TKW Asal Blitar Sukses Jadi YouTuber, Disorot Media Asing hingga Bisa Bangun Rumah di Kanada

Namun, ia masih belum tahu aturan terkait konten yang bisa menjadi agunan itu.

"Selaku penggiat dan konten kreator untuk YouTube atau istilahnya YouTuber, secara pribadi seneng dengarnya. Walaupun agak sanksi juga dengan bagaimana prosedurnya seperti apa, terus syarat-syarat detailnya seperti apa," katanya dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Asep melihat aturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, juga bentuk apresiasi kepada pekerja seni, khususnya yang menjadi konten kreator di YouTube.

"Tapi yang jelasnya, bagi musisi, ataupun konten kreator, atau pekerja seni, ini adalah sebuah upgrade. Jadi bisa lebih diapresiasi, bisa lebih dipercaya, karena sejauh ini masih abu-abu gitu," terangnya.

YouTuber yang pernah berkolaborasi dengan Kaka Slank ini mengungkapkan, selama ini pelaku seni seperti konten kreator masih kesulitan mendapatkan bantuan biaya untuk pengembangan konten.

"Bahkan saya pribadi ketika butuh modal untuk berkreasi, itu belum bisa karena kan biasanya butuh slip gaji lah atau lainnya. Sementara kita kan tidak punya slip gaji yang tetap seperti itu ya, adapun penghasilan itu berasal dari YouTube atau kegiatan off air," jelasnya.

Asep mengaku, belum berniat menjadikan kontennya sebagai aggunan. Namun tak menutup kemungkinan untuk pengembangan konten, pihaknya akan mengajukan agunan.

"Belum tau, tergantung kebutuhan, mungkin siapa tau sewaktu-waktu saya butuh, Atau mau bikin apa, modal usaha atau studi atau album bisa lah," terang dia.

Asep Balon berharap, pemerintah bisa meningkatkan sosialisasi terkait peraturan tersebut.

"Nah itu wajib sih kalau bagi saya karena sampai hari ini saya pribadi belum tau detailnya seperti apa. Jadi kayaknya sosialisasi yang penting," ujar dia.

Pandangan Pengamat

Sementara pengamat ekonomi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Setia Mulyawan mengatakan adanya aturan tersebut merupakan terobosan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Sukabumi, Otopsi Ungkap Bekas Kekerasan

Bandung
Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bupati Karawang Ungkap Komitmen soal Jaga Iklim Investasi dan Buruh

Bandung
Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Fakta dan Kronologi Pendaki Asal Bandung Meninggal di Gunung Ciremai

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Tagana Tasikmalaya Siagakan Tenda di Daerah Terdampak Gempa Garut

Bandung
Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Revitalisasi Jembatan II Cikarang, Apresiasi Pemprov Jabar bagi Pekerja

Bandung
Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com