Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 24 Tahun 2022 Disambut YouTuber, Pengamat: Perbankan Harus Berhati-Hati

Kompas.com, 29 Juli 2022, 08:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Jadi kira-kira begini, itukan terobosannya tentang pengakuan nilai ekonomis atas hak kekayaan intelektual, jadi terobosan barunya itu hak-hak atas kekayaan intelektual bisa menjadi agunan di perbankan," jelasnya.

Setia melihat, hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku ekonomi di Indonesia. Paling tidak, katanya, kekayaan intelektual diapresiasi oleh negara.

"Jadi tentunya ini sesuatu yang baru dan tentu harus kita sambut baik, karya intelektual yang telah memperoleh pengakuan haki, itu bisa dijadikan agunan di perbankan. Tentunya hal ini menjadi kabar gembira bagi para pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.

"Karena dengan demikian akses mereka terhadap sumber pembiayaan menjadi lebih terbuka. Karena karya intelktual mereka memiliki nilai ekonomis untuk menjadi jaminan perbankan," tambahnya.

Namun, ia memberikan catatan terkait PP tersebut. Pemerintah, kata Setia mesti melakukan langkah yang lebih operasional.

Pasalnya, bukan perkara mudah mengukur Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi nilai ekonomis.

"Pihak perbankan itu masih harus mengkaji, mempelajari bagaimana teknisnya. Jadi sekarang tidak harus lagi slip gaji, dan lain halnya," beber dia.

Perbankan, kata Setia, diatur oleh Prudensial Prinsipel. Artinya, diperlukan kehati-hatian dalam mengeluarkan dan perbankan untuk masyarakat, terutama soal PP tersebut.

"Tapi perbankan harus menkaji itu bagaimana cara mengukur nilai ekonomis dari kekayaan intelektual tersebut, karena perbankan kan juga diatur oleh ketentuan prudensial prinsipel ya, kehati-hatian perbankan. Jadi perbankan juga harus berhati-hatk mengambil resiko, karna dana perbankan itu juga dana masyarakat. Kalau tidak presisi menilai, ditakutkan mengambil resiko terlalu besar," terangnya.

Sejauh ini, sambung Setia, tidak ada rumus khusus secara ekonomi menilai karya seni.

Akan tetapi dari persepektif ekonomi, selama karya itu bisa dijual, maka akan akan terbangun nilai ekonomis.

" Tapi kalau untuk besaran nilainya, itu kemudian bergantung dari pasar seberapa berani membeli," tambahnya.

Kemudian, Setia menjelaskan perlunya melihat pasar dalam penerapan PP tersebut.

"Kalau berbicara pasar, itu kan berati berbicara hukum permintaan-penawaran, kalau peminatnya banyak, otomatis harganya akan tinggi," ungkapnya.

Baca juga: Kanal YouTube Persib Bandung Diretas, hingga Rabu Pagi Hilang dari Pencarian

Setia mengungkapkan, baik pemerintah atau perbankan harus berhati-hati dalam mengkaji PP tersebut, lantaran karya seni yang bernilai ekonomis sifatnya masih fluktuatif.

Pasalnya, tidak semua konsumen mampu memberi nilai atau membeli produk tersebut dengan nilai yang sama.

"Nah karya inikan termasuk dalam intangible asset (tak berwujud tapi bernilai), tidak seperti tanah misalnya, yang nilainya cenderung tidak mengalami penurunan. Atau misalnya bangunan, itukan bisa dihitung harga wajar kenaikannya. Sementara kalau karya atau hak kekayaan intelektual sebagai intengible aset, itukan harganya akan sangat fluktuatif, karena tidak semua orang bisa memberi nilai yang sama akan produk itu," sambung dia.

"Seperti misalnya kita melihat lukisan, mungkin yang tidak suka lukisan akan menghargainua dengan murah, tapi bagi yang suka, akanemberi harga mahal. Jadi memang untuk kategori intengible aset memang tidak ada standar untuk mengukurnya. Jadi memang subjektivitasnya tinggi," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau