Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kabupaten Bandung: Masih Ada Kades Terafiliasi Parpol

Kompas.com - 01/08/2022, 16:51 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan kepada desa (kades) agar tidak mengambil bagian dalam struktur atau keanggotaan partai politik (Parpol) yang akan menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Mengingat tahapan pemilu 2024 nanti sudah memasuki masa pendaftaran Parpol peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD yang dimulai 1-14 Agustus 2022.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32, keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus Kepala Desa.

Baca juga: Angka Pengangguran di Kabupaten Bandung Menurun, Disnaker: Pada 2020 Sangat Tinggi

Sejauh ini di Kabupaten Bandung, masih ada beberapa Parpol yang masih melibatkan Kades sebagai pengurus atau anggotanya.

"Ada beberapa Kades, sekarang masih dalam penelusuran," ujar Kahpiana dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/8/2022).

Kahpiana meminta setiap Parpol bersikap profesional dalam proses pendaftaran untuk Pemilu 2024.

"Parpol harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual," beber dia.

Tidak menutup kemungkinan juga, Parpol sengaja mencatut nama Kades sebagai bagian dari Struktural partai.

Baca juga: Sosialisasi Hak Memilih dan Dipilih, Bawaslu Ajak Penyandang Disabilitas Aktif pada Pemilu

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” beber dia.

Menurutnya, larangan kades untuk berpolitik harus dipahami. Pasalnya, Kades mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

"Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik," ujar Kahpiana.

Aturan eksplisit yang mengatur larangan Kades untuk menjadi pengurus partai politik ini, terdapat dalam Pasal 29 huruf G UU Desa.

"Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, aturannya ada," jelasnya.

Baca juga: Atap Minimarket di Kabupaten Bandung Roboh, 2 Orang Luka

Kahpiana menuturkan, jika masih ada Parpol yang masih nekat melibatkan Kades dalam struktur organisasi, nantinya akan sulit diverifikasi oleh Sistem Informasi Parpol (Sipol).

"Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol)," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Berawal dari Notifikasi 'Sayang', Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Berawal dari Notifikasi "Sayang", Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

Bandung
Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Bandung
Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Bandung
Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Pelaku Ngamuk Saat Lihat Pesan Pria Lain

Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Pelaku Ngamuk Saat Lihat Pesan Pria Lain

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com