Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pilkada 2015, Komisioner KPU Jabar Titik Nurhayati Ditahan di Rutan Bandung

Kompas.com - 09/08/2022, 16:03 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Titik Nurhayati ditahan di rumah tahanan (rutan) perempuan kelas II A Bandung karena terjerat kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah kegiatan kampanye tahun 2015.

Untuk diketahui, Titik Nurhayati yang menjabat ketua KPU Depok Periode 2013-2018 tidak ditahan meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015. Bahkan, Titik masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

Saat itu, jaksa menilai kinerja dan pengetahuan Titik masih diperlukan di KPU Provinsi Jawa Barat.

Namun usai pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat, dan dilakukan persidangan, Hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Titik.

Baca juga: KPU Minta Pemerintah Segera Proses Revisi Anggaran 2022

"Jadi awalnya memang terdakwa ini tidak ditahan. Pada saat pindah pertama, hakim langsung mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Jadi, oleh jaksa terhadap penetapan itu dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutan Harahap, Selasa (9/8/2022).

Eksekusi penahanan Titik dilakukan pada Senin (8/8/2022).

"Iya kemarin (eksekusinya), pada saat sidang pertama itu. Sekarang sudah dieksekusi di Lapas wanita (rutan perempuan kelas II A)," ucap Sutan.

Usai penetapan itu, kuasa hukum Titik mengajukan penangguhan penahanan. Akan tetapi hal itu masih dipertimbangkan hakim.

"Setelah dikeluarkan penetapan oleh hakim, pengacara mengajukan penangguhan penahanan, Hakim masih mempertimbangan," kata Sutan.

Dalam kasus ini, Titik diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.

Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092.

Baca juga: Praperadilan Kades yang Dilantik di Tahanan Ditolak, Tetap Jadi Tersangka Korupsi Replanting Sawit

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," kata Arifin.

Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com