KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi kembali menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat dimulai pada Selasa (16/8/2022) sore sampai Rabu (17/8/2022).
Kebijakan ini diterapkan seiring adanya libur nasional HUT Kemerdekaan RI ke-77 yang jatuh pada Rabu 17 Agustus 2022.
"Betul, sudah dimulai tadi sore jam 16.00 WIB dan dilanjutkan besok mulai jam 06.00 WIB," kata Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian saat dihubungi, Selasa.
Ardian mengatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi dan Exit Gerbang Tol (GT) Ciawi.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan pada libur tanggal merah besok Rabu, 17 Agustus 2022.
Menurut Ardian, kebijakan ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.
Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.
Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.
"Hari Selasa dan Rabu diberlakukan ganjil genap. Sesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan aturan tersebut," ucap Ardian.
Baca juga: Inilah Deklarasi Kemerdekaan Indonesia di Gorontalo yang Diumumkan Sebelum 17 Agustus 1945
Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu: