Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Majalengka Ditangkap

Kompas.com - 31/08/2022, 11:29 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap pemilik warung dan warga lantaran membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu warung di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisial AP (20) dan AP Alias YD (21), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli sebungkus rokok yang berisi 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari kembaliannya.

Baca juga: Belanja dengan Uang Palsu, Warga Purworejo Ditangkap Polisi

Menurut Ibrahim, uang palsu ini dapat merugikan secara individual, dan juga dapat mempengaruhi skala yang lebih besar.

"Dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," Kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Tindakan tersebut terungkap saat keduanya membeli sebungkus rokok di salah satu warung milik EM pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Setelah pemilik memberikan kembalian dan mendapatkan uang dari pelaku, ia merasa curiga dengan uang Rp 100.000 yang diberikan pelaku.

Korban kemudian mengejar keduanya bersama warga sekitar, dan berhasil mengamankannya.

Dari tangan pelaku warga menemukan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jatitujuh," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, pelaku ternyata tak hanya mengedarkan uang palsu itu di wilayah Majalengka saja tapi juga di wilayah Kabupaten Sumedang dengan modus serupa.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara di Bogor, Sempat Dijanjikan Bisnis Uang Palsu

Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan, yakni 16 bungkus rokok dan uang asli sejumlah Rp 1.200.000 dari hasil pengembalian rokok di beberapa warung atau toko, 10 lembar uang palsu Rp 100.000, dan sepeda motor.

"Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Tren 'Resign' Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Ada Tren "Resign" Usai Lebaran, Disnaker Bandung Gelar 8 Job Fair

Bandung
Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com