Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli dari Kominfo Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE

Kompas.com, 29 September 2022, 19:27 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Roni, pakar Undang-Undang ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan, terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.

Hal itu ia sampaikan, ketika dimintai kesaksian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus Doni Salmanan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa bisa dijerat dengan pasal tersebut bila terbukti menyesatkan konsumen untuk mengikuti atau mengindahkan informasi yang disebar dan akhirnya menyebabkan kerugian konsumen.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong

"Titik fokusnya bukan keputusan konsumen tapi informasi yang terlebih dahulu didapatkan konsumen tersebut. Karena dia terpengaruh sehingga memutuskan untuk terus bermain dan akhirnya mengalami kerugian. Karena kalau mereka tidak memiliki atau memeroleh informasi mereka tidak akan mungkin main (trading)," katanya kepada Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022).

Pasal tersebut, sambung dia, bisa menjerat terdakwa sekali pun terdakwa merupakan seorang afiliator.

Menurutnya, afiliator yang memamerkan kekayaan lalu diikuti banyak orang dan mengakibatkan kerugian konsumen bisa disebut menyesatkan.

Pasalnya, dalam kasus Doni Salmanan,  afiliator itu telah mengetahui jika informasi yang dia sebarkan itu tidak benar atau bohong.

"Ya kalau dia salah. Begitu pun sebaliknya. Kemudian kan hasil keterangan korban juga banyak yang dirugikan," kata dia.

Baca juga: Doni Salmanan Beli BMW dan Mercedes-Benz Belasan Miliar Rupiah, Dijual Sebelum Jadi Tersangka

Pihaknya menampik, jika platfrom digital tidak bisa terkena tindak pidana. Platfrom digital berbasis aplikasi masuk kategori peringkat elektronik yang menjadi bagian dari sistem elektronik.

"Yang kedua, sebuah aplikasi pasti memuat informasi elektronik, dapat berbentuk video atau foto dan sebagainya, yang bisa dipahami orang lain," ungkap dia.

Ia menegaskan, terdakwa Doni Salmanan terbukti mempergunakan sarana sistem elektronik.

Terdakwa, lanjut dia,  memasukkan informasi di media sosial yang dapat diakses orang lain.

"Apa yang dilakukan terdakwa itu tertera juga di Pasal 1 UU ITE," imbuhnya.

Saat ditanya apakah para korban tergolong kategori konsumen, Roni menjelaskan, makna Konsumen dalam UU ITE, sejak 21 Juli 2021 telah disepakati oleh Kominfo, Polri, dan Kejaksaan RI.

Bahwa, pasal 28 ayat 1 UU ITE membahas tentang konsumen, namum kejelasannya merujuk pada UU Perlindungan Konsumen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau