"Berarti pemakai barang dan jasa, yaitu pemakai akhir, nah menurut saya platform trading digital masuk dalam kategori jasa," kata dia.
Sementara itu, saksi ahli lainnya dari Kominfo, Deden menjelaskan adanya unsur penyebaran berita bohong dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Menurutnya, yang dimaksud berita bohong adalah menyebarkan berita atau informasi yang bisa diakses banyak orang dan disebarkan saat sudah mengetahui informasi tersebut sudah tidak benar (diss informasi).
"Kalau miss-informasi berbeda dengan berita bohong, penyebar informasi menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar tapi orang tersebut tidak tahu hal itu benar atau tidak," kata Deden.
Penyebaran berita bohong, lanjut Deden, menjadi sangat absah ketika banyak orang yang menerima info tersebut dan mengikuti atau mengindahkan.
"Bisa jadi ada berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen. Tapi dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan kerugian konsumen. Artinya setiap pemakai barang dan jasa sebagai pengguna akhir," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.