Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Bebas Tramadol dan Heximer di Soreang Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 31/10/2022, 17:09 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-Sebanyak 1.479 butir obat-obatan keras jenis heximer dan tramadol berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba dari tangan DS alias Jepang, warga Kampung Muara, Desa Kopo, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan aduan masyarakat di Kecamatan Soreang pada gelaran giat Jumat Curhat yang diselenggarakan Polresta Bandung.

Setelah menerima pelbagai aduan, kata dia, masyarakat lebih banyak mengeluhkan soal miras dan peredaran obat-obatan keras secara bebas.

"Seketika itu kami menindak lanjuti aduan masyarakat terkait peredaran miras ilegal bersama dengan tokoh-tokoh masyarakat juga. Kami turun langsung anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, dan kami bisa mengamankan ribuan obat-obatan ini," katanya di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Sebelum Dicabuli Om Badut, Korban Dicekoki Miras, Pil Eksimer, dan Tramadol

Ia menjelaskan, tersangka DS alias Jepang berhasil diamankan jajaran kepolisian pada Jumat laku pukul 09.30 pagi di kediamannya.

Jajaran Satres Narkoba, lanjut dia, menggeledah isi rumah tersangka dan ternyata ditemukan ribuan obat-obatan tersebut.

Dari tangan DS, polisi berhasil mengamankan 1.000 tablet Heximer dan 479 butir Tramadol.

"Jadi setelah menerima aduan di Jumat Curhat itu, kami langsung lakukan penyelidikan, dan penangkapan tersangka," kata dia.

DS alias Jepang mengaku telah beraksi selama empat bulan. Tersangka, kata Kusworo, mendapatkan obat tersebut dari pembelian online.

"Kemudian dijual bebas kepada masyarakat di kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Pembelinya macam-macam ada pekerja, ada buruh, ada pelajar," terangnya.

Baca juga: Apotek di Dompu Jual Ribuan Butir Tramadol Tanpa Izin, Pemilik Diamankan

Atas perbuatannya tersangka DS alias Jepang di jerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Jadi dua pasal, mengedarkan produk farmasi dengan tanpa standar dan sengaja produksi serta mengedarkan, ancamannya bisa 10 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

Bandung
8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

Bandung
Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Bandung
The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

Bandung
Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Bandung
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi 'Perong' Bakal Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi "Perong" Bakal Ajukan Praperadilan

Bandung
Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Bandung
Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Bandung
Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi 'Perong', Otak Pembunuhan Vina

Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi "Perong", Otak Pembunuhan Vina

Bandung
Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Bandung
Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak 'Ini Fitnah' di Depan Polisi dan Wartawan

Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak "Ini Fitnah" di Depan Polisi dan Wartawan

Bandung
Polisi Ralat 3 Buron Pembunuh Vina, Pegi Tersangka Terakhir, 2 Lainnya Asal Sebut

Polisi Ralat 3 Buron Pembunuh Vina, Pegi Tersangka Terakhir, 2 Lainnya Asal Sebut

Bandung
Kampung di Subang Ini Larang Pengendara Motor Knalpot 'Brong' Masuk

Kampung di Subang Ini Larang Pengendara Motor Knalpot "Brong" Masuk

Bandung
Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak 'Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati'

Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak "Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati"

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com