BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung, Rukmana mengaku, ada perusahaan di daerahnya yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Jumlahnya mencapai ratusan.
Untuk data yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar yang menyebut 79.000 karyawan terkena PHK, ia sendiri belum mendapatkan data detailnya.
"Datanya belum ada ke kita, terus juga simpang siur ini soal PHK sampai ribuan itu. Kemarin juga banyak yang menanyakan ke saya kaya gitu, tapi saya pribadi belum pegang datanya," katanya dihubungi, Rabu (2/10/2022).
Baca juga: Soal Isu PHK 45.000 Pekerja Garmen dan Otomotif, KSPI: Itu Bohong
Rukmana juga mengaku ada beberapa perusahaan yang mengalami kendala dan berencana merumahkan karyawannya.
Mereka meminta pandangan dari Disnakertrans agar memberikan masukan terkait langkah-langkah yang mesti ditempuh perusahaan yang akan melakukan PHK.
"Di Kabupaten Bandung, ada memang perusahaan yang PHK tapi gak masif dan jumlahnya gak gede, hanya beberapa ratus orang. Bahkan ada beberapa perusahaan yang datang meminta pandangan, saya ngasih solusi agar tak di-PHK, tapi dikurangi jam kerjanya atau gimana, saya rasa itu solusi, kalau tidak dirumahkan sebagian artinya bekerja secara bergantian, itu juga solusi," tutur dia.
Contohnya beberapa waktu lalu ada perusahaan yang melaporkan rencananya mengurangi karyawan. Namun datanya belum masuk ke Disnakertrans, karena perusahaan harus menyelesaikan hak pekerjanya terlebih dahulu.
Baca juga: Apindo Sebut Januari-Oktober 2022 PHK di Jabar Capai 73.000 Orang
Mengenai industri tekstil dan garmen yang disebut penyumbang terbesar kasus PHK, hingga kini belum ada koordinasi menyeluruh terkait isu tersebut.
"Nah sekarang isunya itu katanya yang padat karya seperti industri garmen dan tekstil, kita tahu Kabupaten Bandung itu sangat banyak industri tekstil dan garmen, makanya kami kebingungan soal angka 79.000 itu," ucap dia.
Pihaknya menjelaskan, jika ada perusahaan yang mengalami kemunduran atau dalam hal ini bermasalah, maka wajib melaporkan ke Disnakertrans.
"Karena dari kita kalau yang kena PHK itu wajib lapor ketenagakerjaan, bisa datanya ke kita atau ke provinsi juga boleh. Yang keduanya, ketika perusahaannya mau PHK itu pasti harus lapor ke kita, karena bisa jadi ada hak-hak pekerja yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Rukmana tak membenarkan jika Kabupaten Bandung tergolong aman meski isu resesi ekonomi menghantui dunia kerja.
Ia menyebut, masih ada perusahaan di Kabupaten Bandung yang belum bisa memenuhi kewajibannya kepada para karyawan dan meminta Disnakertrans menengahi dan memberikan solusi.
Jika angka 79.000 tersebut benar adanya, ia mengaku tak akan tinggal diam, Rukmana dan jajarannya akan melakukan sinkronisasi terkait berapa sumbangsih Kabupaten Bandung pada angka tersebut.
"Bukan terbilang aman dan normal, tapi data yang masuk ke kita itu baru ratusan, ada memang pengaduan tapi itu juga belum diselesaikan, ada lagi perusahaan datang ke saya, mau mengurangi jam kerja," tutur dia.