Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Iphone Pakai Uang Palsu, Mahasiswa Asal Bandung Masuk Penjara

Kompas.com - 02/11/2022, 20:26 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Polisi meringkus seorang mahasiswa berinisial ER (27), asal Kota Bandung yang terbukti mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

ER terbukti mengedarkan uang palsu dengan modus membeli 1 unit handphone terhadap korban bernama Monika Amelia (17) warga Desa Rende, Kecamatan Cikalongwetan, KBB beberapa waktu lalu.

"Ya, kita sudah amankan pelaku yang memiliki dan mengedarkan uang palsu. Pelaku diketahui berinisial ER," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Rizka Fadila di Mapolres Cimahi pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Uang Palsu Rp 1,26 Miliar di Sukoharjo, Berkedok Percetakan, Pelaku Belajar dari Medsos

Kasus peredaran uang palsu ini terungkap setelah korban menyadari dirinya tertipu oleh pelaku yang menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk bertransaksi.

Saat itu, korban menjual Iphone 11 dengan harga Rp 5.800.000 dan mengiklankannya di media sosial.

Pelaku yang melihat iklan tersebut kemudian menghubungi korban dan mengaku akan membeli HP tersebut melalui sistem cash on delivery (COD) atau membayar di tempat. Keduanya pun memutuskan bertemu di sekitar kediaman korban.

Korban baru sadar bahwa uang yang ia terima merupakan uang palsu setelah membandingkan dengan pecahan Rp 100 ribu asli. Saat itu juga, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.

"Modusnya pelaku itu tahu bahwa uangnya palsu namun ia sengaja mengedarkan dengan cara dia membeli HP yang dipasarkan di medsos. Kemudian pelaku janjian ketemu. Dia membeli HP dengan uang yang diduga palsu," kata Rizka.

Baca juga: Cerita Pedagang Korban Peredaran Uang Palsu di Sumenep, Ketahuan Setelah Disetor ke Bank

Tidak lama dari laporan korban, polisi langsung menangkap korban dan membuktikan bahwa pelaku mendapatkan uang palsuntersebut dari mertuanya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

"Uang tersebut dari mertuanya sekarang jadi DPO sekarang inisla S. Pengakuannya baru sekali mengedarkan," tuturnya.

Atas tindak pidana tersebut, ER dikenai Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com