Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Mana Perhitungan Denda Rp 37 Juta buat Santri Tasikmalaya yang Kabur dari Pondok?

Kompas.com - 08/11/2022, 10:22 WIB
Reni Susanti

Editor

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - IKW (12) asal Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 37 juta akibat kabur dari Pondok Pesantren di Bandung.

Dari mana perhitungan denda Rp 37 juta tersebut?

RSN (31), ibu IKW, mengatakan, jumlah denda didasarkan pada berapa lama anaknya tinggal di pesantren tersebut.

Dari tagihan pesantren, anaknya sudah tinggal di pesantren yang memberikan pembelajaran gratisan tersebut 745 hari. Kemudian dikalikan denda Rp 50.000 per hari.

Baca juga: 6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung

"Saya hanya pasrah saja dan meminta bantuan ke KPAID dan pemerintah. Jangan kan uang untuk bayar puluh-puluh juta begitu, buat makan sehari-hari saja kami susah, Pak," jelas RSN saat ditemui di rumahnya, Selasa (8/11/2022).

Selama ini, RSN hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaannya yang serabutan di kampungnya.

Sebelumnya, ia berharap anaknya yang bisa disekolahkan gratis di Pondok Pesantren Cilengkrang, Bandung, itu akan membantu meringankan beban biaya hidup keluarganya.

"Sebelumnya memang ada kertas perjanjian saat anak saya masuk ke pesantren itu. Tapi, kertas perjanjian itu tak menyebutkan berapa denda kalau anak tak menyelesaikan pendidikannya di sana. Saya cari pun sudah hilang. Saya bagaimana lagi, kalau anak katanya enggak betah belajar lagi di sana, saya enggak tahu alasannya apa, anak saya enggak bilang," singkat RSN.

Baca juga: Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar

Sementara itu, Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa orangtua santri 12 tahun yang melaporkan permasalahan yang dialaminya itu merupakan keluarga tak mampu.

Sesuai keterangan ibu kandungnya, selama ini memang ada kertas perjanjian saat anaknya masuk ke pondok pesantren itu tiga tahun lalu.

"Iya ada (kertas perjanjian), tapi katanya hilang dan tak disebutkan detail dendanya berapa. Namun demikian, pihaknya akan terus mengawal kasus laporan ini dan sedang mengonfirmasi ke pihak pesantren," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com