Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Ponpes di Kabupaten Bandung

Kompas.com - 08/11/2022, 07:50 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Kasus santri berinisial IKW (12) yang didenda pihak pondok pesantren (ponpes) sebesar Rp 37.250.000 tengah jadi sorotan publik.

Bahkan, persoalan ini juga mendapat perhatian dari para pejabat daerah Jawa Barat (Jabar), termasuk Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Kasus ini terkuak usai Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa mereka sedang mendampingi anak usia 12 tahun asal Rajapolah, Tasikmalaya.

Anak itu dijatuhi denda oleh pihak pesantren tempatnya menimba ilmu, Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM), yang terletak di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jabar.

Baca juga: Duduk Perkara Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren dan Reaksi Keras Wagub Jabar

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, orangtua beserta anak yang dikenai denda itu melaporkan masalah yang menjerat mereka sekaligus meminta perlindungan ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, pada Jumat (4/11/2022).

Penyebab denda

Ato menjelaskan, anak itu dijatuhi denda lantaran sudah tiga kali kabur dari pesantren dengan alasan tidak betah.

Adapun jumlah denda yang ditagihkan kepada orangtua anak itu didapat berdasarkan perhitungan Rp 50.000 per hari dikalikan banyaknya hari anak itu mondok di pesantren tersebut, yaitu 745 hari, maka hasilnya adalah Rp 37.250.000.

"Padahal sesuai keterangan orangtua anak ke kami (KPAID Kabupaten Tasikmalaya), awal mula belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Cuman sempat dibilang, kalau anak tak selesai pendidikannya akan ada denda," kata Ato, Sabtu (5/11/2022).

"Namun, orangtua anak tidak diberitahu jumlah denda sampai akhirnya kaget harus bayar denda sampai Rp 37 juta lebih," imbuhnya.

Baca juga: Soal Santri Didenda Rp 37 Juta, Bupati Bandung: Denda Tak Melulu Berbentuk Materi

Ato pun berjanji, KPAID akan mendampingi korban dan mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak ponpes.

Denda disepakati orangtua santri

Pengasuh Ponpes RQM, Abu Haikal, membenarkan pihaknya telah memberikan hukuman berupa denda kepada IKW karena sering kabur dari pesantren selama dua tahun terakhir.

Haikal berdalih, denda diberlakukan agar santri berkomitmen menyelesaikan pendidikannya, dan tidak keluar masuk seenaknya karena pesantren itu tidak memungut biaya alias gratis.

Dia mengaku, para orangtua santri pun telah mengetahui soal adanya denda tersebut sejak masa pendaftaran dan menandatangani kesepakatan itu di atas materai.

"Salah satu poinnya yaitu santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, tidak mau melanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," ujar Haikal.

Baca juga: Wagub Jabar Ancam Tutup Ponpes yang Denda Santri Kabur Rp 37 Juta

"Santri itu kan sudah di sini selama dua tahun, kami juga sudah menghitung akhirnya keluarlah angka puluhan juta itu. Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com