Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Cukur Rambut di Serang Banten Tega Cabuli 10 Bocah

Kompas.com - 21/11/2022, 06:15 WIB
Rasyid Ridho,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal Polres Serang mengamankan seorang tukang cukur rambut berinsial TA (48). TA diamankan diduga telah mencabuli 10 orang anak-anak.

Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh tukang cukur rambut berawal dari adanya laporan dari orangtua korban terakhir.

Orangtua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli pelaku, kemudian membawa ke Mapolsek Cikande pada Sabtu (19/11/2022) malam.

Baca juga: Sopir Angkot di Ende Cabuli Anak di Bawah Umur karena Nafsu

"Pada Senin lalu korban yang duduk di bangku kelas IV sekolah dasar ini diminta orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu (20/11/2022).

Bukannya ke pangkas rambut yang diminta orangtuanya, korban malah mendatangi pangkas rambut milik pelaku.

Nah, kata Dedi, pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

Selang beberapa hari kemudian, orang tua korban mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah anaknya bercerita.

"Orang tuanya menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.

Setelah diamankan, lanjut Dedi, pelaku mengakui kepada penyidik bahwa perbuatan asusila terhadap bocah sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya yang dilakukan di kontrakan maupun kios pangkas rambut.

"Jadi bukan hanya seorang, pelaku juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Serang. Pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling maksimal 15 tahun penjara," tandas Dedi.

Baca juga: Perawat Rumah Sakit di Kupang Diduga Cabuli Penjaga Pasien, Polisi Periksa 3 Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Kejari Purwakarta Sita Mobil Mewah, Barang Bukti Dugaan Gratifikasi ASN

Bandung
Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Isi Percakapan Anak Sulung dengan Yanti, 20 Menit Sebelum Dimutilasi Suaminya di Ciamis

Bandung
Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Kronologi Terungkapnya Kasus Istri Ternyata Laki-laki di Cianjur

Bandung
Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Diperiksa Kejiwaan, Tersangka Mutilasi Istri di Ciamis Banyak Diam

Bandung
Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Tutup Pabrik di Purwakarta, Bata PHK 275 Karyawan

Bandung
Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, 'Pengantin Wanita' Mengaku Bernama Adinda Kanza

Kasus Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur, "Pengantin Wanita" Mengaku Bernama Adinda Kanza

Bandung
Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Diduga Ngantuk, Pejabat Disdik Jabar Tabrak Stum Perbaikan Tol Cipali

Bandung
Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Keroyok Orang dengan Sajam di Cicalengka, Anggota Moonraker Ditangkap

Bandung
Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Usai Memutilasi Istri, Suami di Ciamis Sempat Serang Babinsa dan Kades

Bandung
WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Bandung
Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Pemprov Jabar Awasi Bata Penuhi Hak Ratusan Pekerja yang Di-PHK

Bandung
Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Saat Jambret Telan Gelang Emas 2,3 Gram gara-gara Panik Tertangkap...

Bandung
Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Penipuan Nikah Sesama Pria di Cianjur Berujung Damai, Apa Alasannya?

Bandung
Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Pria di Sukabumi Bunuh Waria karena Dipaksa Hubungan Badan

Bandung
159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

159 Warga Purwakarta Diduga Keracunan, Korban Cium Bau dari Daging Hidangan Hajatan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com