Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Jabar Tolak Permenaker Penetapan Upah Minimum 2023, Uji Materiil ke MA Siap Dilakukan

Kompas.com - 26/11/2022, 17:02 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurut saya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat," ujar Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Sabtu (26/11/2022).

Ning mengatakan, berdasarkan ahli hukum, Permenaker ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, lalu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: APBD Pekanbaru Defisit, Upah Tenaga Harian Lepas Rumah Sakit Dipotong 50 Persen

"Sehingga sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, kami menolak Permenaker," katanya.

Selain itu, formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan dipaksakan. Karena, bertahun-tahun para pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi.

Namun, dengan formula dalam permenaker tersebut, disparitas akan kembali tajam. Daerah yang memiliki upah tinggi, kenaikannya akan tinggi.

Kemudian, dalam menghitung pertumbuhan ekonomi, di dalamnya sudah termasuk inflasi. Jadi, jika formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka inflasi dihitung berulang.

Baca juga: Kenaikan Upah Minimum Dianggap Beratkan Pengusaha, Wapres: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Meski menolak, pihaknyaa tetap mengikuti rapat Dewan Pengupahan. Itu karena Apindo menghormati proses pengupahan yang benar.

Sebagai salah satu unsur tripatrite sangat paham bahwa Dewan Pengupahan merupakan satu wadah resmi dan tepat untuk menyampaikan ketidak setujuan atas dipakainya Permenaker.

"Lewat Dewan Pengupahan ketidaksetujuan kami tercatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh seluruh tripatrite yang hadir, sama halnya dengan poin-poin persetujuan yang disampaikan," katanya.

TPT Terhantam Keras

Saat ini, banyak industri padat karya, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang merasakan hantaman paling keras.

Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri dan ketatnya persaingan di pasar domestik dalam negeri dengan banyaknya barang–barang impor, menjadikan industri TPT berada di survival game.

"Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20 persen dari kapasitas," katanya.

Untuk kenaikan upah, sesuai dengan PP 36/2021, masih dimungkinkan.

Ia berhharap bisa bersama-sama dengan buruh menghadapai situasi sulit ini. Ia paham buruh mengalami kesulitan, demikian juga dengan pengusaha.

"Mohon maaf apabila kami masih bertahan di PP 36, apabila ada pengusaha yang memiliki kemampuan di atas PP36, maka Apindo juga menyarankan pengusaha rela memberikan insentif lebih pada buruh melalui instrument lain sebagai bentuk kepedulian dalam situasi sulit ini," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com