Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Revisi Rekomendasi Kenaikan UMK 2023 Jadi 9,65 Persen

Kompas.com - 01/12/2022, 21:22 WIB
Reni Susanti

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Yana Mulyana merevisi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2023 jadi 9,65 persen dari sebelumnya 7,25 persen.

Hal itu dilakukannya setelah bertemu dengan sembilan serikat buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya di depan gerbang Balai Kota Bandung, kamis (1/12/2022).

Dalam aksinya, buruh menuntut UMK naik dari 7,25 persen menjadi 10 persen.

Dalam audiensi ini, Yana menyampaikan, dari hasil perhitungan bersama telah disepakati kenaikan UMK sebesar 9,65 persen.

Baca juga: Buruh Kabupaten Serang Rekomendasikan UMK Naik 13 Persen, Jadi Rp 4,6 Juta

"Setelah saya lihat di Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka-angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan adalah dua tahun ke belakang," ujar Yana dalam rilisnya, Kamis.

Namun menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga harus melihat fakta teraktual. Inflasi 2021 sekitar 6,12 persen, sedangkan inflasi 2022 diasumsikan mencapai 8 persen.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi 2021 sebanyak 3,76 persen. Asumsi pertumbuhan ekonomi Kota Bandung di 2022 di 5,5 persen.

Baca juga: Ekonomi Tak Pasti, BI Jabar Minta Hati-hati Tetapkan Besaran UMK 2023

"Hasil dari perhitungan adalah 9,65 persen. Rasanya tidak fair juga kalau kita pakai inflasi 2021 karena kenaikan BBM dan kondisi covid di 2022," ungkapnya.

Menurutnya, angka ini sudah paling moderat dan rasional. Ia berharap angka ini menjadi keputusan terbaik yang bisa dipertanggungjawabkan bersama.

"Ini angka rasionalnya. Angka ini keluar karena dasar hitungan. Hanya angka acuannya diubah karena tidak fair kalau kita pakai angka 2021 di tahun 2022 karena faktor kenaikan bbm dan covid," akunya.

Hasil ini pun disepakati bersama dengan para pimpinan ketua serikat buruh dan pekerja Kota Bandung.

Seusai mediasi, Koordinator Pimpinan Aksi sekaligus Ketua SBSI ’92, Hermawan mengaku telah berkoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menahan angka UMK sebelumnya agar bisa direvisi.

"Alhamdulillah ini sudah menjadi keputusan terbaik. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov untuk menahan putusan UMK dan menunggu hasil revisi yang sekarang," ucap Hermawan.

Sebelumnya, ia memaparkan tiga tuntutan faktor kenaikan UMK, di antaranya faktor historis, sosiologis, dan yuridis.

"Faktor historis ini, kami sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, tapi diabaikan. Hanya diterima kepala dinas. Kita ingin difasilitasi ketemu Wali Kota," ujar Hermawan.

Lalu tuntutan kedua, faktor sosiologis. Baginya, penetapan upah harus memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat daerah sekitar.

Tuntutan ketiga adalah faktor yuridis. Peraturan mengenai kenaikan UMK ini hanya bisa ditandatangani gubernur atas rekomendasi Pemkot/Pemda.

Beberapa serikat buruh yang terlibat dalam aksi ini di antaranya, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) '92, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri, Gaspermindo, dan Gobsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

2 Anak Hanyut di Sungai Cicatih Sukabumi, 1 Selamat 1 Hilang

Bandung
8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

8 Terpidana Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan, Apa Kata Polisi?

Bandung
Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Dituduh 8 Tahun Palsukan Identitas Jadi Robi, Pegi: Itu Panggilan Gaul Saya

Bandung
The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

The Giant Titans, Bunga Bangkai Raksasa yang Mekar di Cibodas

Bandung
Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Ekspresi Pegi Geleng-geleng Kepala Saat Konferensi Pers Disorot, Bantah Bunuh Vina Cirebon

Bandung
Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi 'Perong' Bakal Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, Pegi "Perong" Bakal Ajukan Praperadilan

Bandung
Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Alasan Polisi Tak Sebar Foto Buronan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

Bandung
Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Keluarga Bingung Polisi Tiba-tiba Hapus 2 Buron Pembunuh Vina

Bandung
Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi 'Perong', Otak Pembunuhan Vina

Ini Alasan Polisi Butuh 8 Tahun Tangkap Pegi "Perong", Otak Pembunuhan Vina

Bandung
Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Yakin Anaknya Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Ibu Pegi Setiawan: Kenapa Anak Saya Jadi Tersangka?

Bandung
Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak 'Ini Fitnah' di Depan Polisi dan Wartawan

Pegi Bantah Bunuh Vina, Teriak "Ini Fitnah" di Depan Polisi dan Wartawan

Bandung
Polisi Ralat 3 Buron Pembunuh Vina, Pegi Tersangka Terakhir, 2 Lainnya Asal Sebut

Polisi Ralat 3 Buron Pembunuh Vina, Pegi Tersangka Terakhir, 2 Lainnya Asal Sebut

Bandung
Kampung di Subang Ini Larang Pengendara Motor Knalpot 'Brong' Masuk

Kampung di Subang Ini Larang Pengendara Motor Knalpot "Brong" Masuk

Bandung
Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak 'Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati'

Dituduh Bunuh Vina, Pegi Teriak "Bukan Saya, Ini Fitnah, Saya Rela Mati"

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 26 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com