Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang 4 Petani yang Tebang Pohon Teh, Penasehat Hukum Nilai Dakwaan JPU Kabur

Kompas.com - 14/12/2022, 21:12 WIB
Ari Maulana Karang,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Tim Koalisi Pengacara dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, meminta Majelis Hakim yang memimpin persidangan 4 petani dari Cikajang Garut dibebaskan. 

Keempat petani tersebut dipidanakan gara-gara menebang pohon teh milik PTPN VIII Cisaruni.

M Rafi Saeful Islam, salah satu tim kuasa hukum mengatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kabur. Untuk itu ia meminta kliennya dibebaskan. 

Baca juga: Petani Temukan Mortir Sebesar Lengan Manusia Saat Mencangkul Sawah di Tasikmalaya

"Ya kita minta perkara ini batal demi hukum," jelas Rafi, Rabu (14/12/2022) saat ditemui di Pengadilan Negeri Garut.

Rafi mengungkapkan, permohonan tersebut sudah disampaikannya dalam sidang eksepsi pekan lalu. 

Setidaknya, ada empat poin keberatan yang disampaikan dalam sidang eksepsi. Pertama, kesalahan penulisan nama salah satu terdakwa.

Kedua, pasal yang dikenakan pada para terdakwa. Ketiga, waktu kejadian yang tidak jelas, karena dalam rentang Januari-Juni 2022. Terakhir, proses penambahan BAP para terdakwa yang tidak didampingi pengacara.

Baca juga: Tebang Pohon Teh di Lahan PTPN VIII, 4 Petani di Garut Diancam Hukuman 6 Tahun

Dalam sidang tersebut, kliennya meminta putusan sela dari majelis hakim dan menolak semua dakwaan JPU serta membebaskan keempat kliennya.

"Dakwaan harusnya cermat dan teliti," tegas Rafi.

Dalam sidang dengan agenda jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Garut, Rabu (14/12/2022), majelis hakim belum memutuskan permohonan para penasehat hukum terdakwa. Sidang akan dilanjutkan 4 Januari 2023. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friza Adiyudha dalam jawabannya atas eksepsi terdakwa mengungkapkan, kesalahan nama dalam dakwaan, tidak menjadi ganjalan proses sidang. 

Begitupun soal pasal yang didakwakan pada para tersangka, tidak menjadi masalah. Termasuk soal rentang waktu tindak pidana yang juga tidak bisa dijadikan dasar persidangan dihentikan.

"Untuk proses BAP oleh polisi yang tidak didampingi pengacara, Kasatreskrim Polres Garut sudah menghubungi penasehat hukum dan para terdakwa tidak mempermasalahkan," katanya saat ditemui usai persidangan.

Karenanya, dalam jawaban eksepsinya, Friza memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasehat hukum keempat terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat 'Game Online', Pria asal Sumut Ditangkap

Kirim Pesan Cabul ke Orang Dikenal lewat "Game Online", Pria asal Sumut Ditangkap

Bandung
Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Pria di Bogor Berulang Kali Cabuli Anak Tiri selama 3 Tahun

Bandung
Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Kanwil Kemenkumham Jabar Bakal Gandeng Kades untuk Awasi WNA

Bandung
Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Dukung Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar, Buruh Pro KDM: Tidak Ada Lagi yang Cocok

Bandung
Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Gempa M 4,2 Kabupaten Bandung, Kapolsek Pangalengan: Terasa tapi Tak Sebesar Gempa Garut

Bandung
Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Detik-detik Pendaki Asal Bandung Meninggal Dunia di Gunung Ciremai, Diduga Kelelahan

Bandung
Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Tak Berisiko Tsunami

Bandung
Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Mobil Terguling di Majalengka, Sopir: Saya Ngantuk karena Bergadang Nonton Timnas Indonesia

Bandung
Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Cerita Anak-anak Muda dengan Mental Disabilitas Memupuk Impian

Bandung
Berawal dari Notifikasi 'Sayang', Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Berawal dari Notifikasi "Sayang", Suami di Bandung Bunuh Istrinya lalu Serahkan Diri ke Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

21 Kecamatan di Sukabumi Terdampak Gempa Garut

Bandung
Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Senjata Api dan Peluru Ditemukan di Kolam di Sukabumi, Warga Terkejut

Bandung
Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Suami yang Bunuh Istri di Bandung Dikenal Kurang Berinteraksi dengan Tetangga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com