Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski PPKM Dicabut, Pemkot Tasikmalaya Tetap Aktifkan Satgas Covid-19

Kompas.com - 02/01/2023, 13:57 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah, menyebut Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di daerahnya masih aktif meski aturan PPKM telah resmi dicabut Presiden RI Joko Widodo, Jumat (30/12/2022).

Pembatasan kegiatan masyarakat sudah resmi dicabut dan bebas melakukan aktivitas seperti sebelum pandemi. Namun warga wajib memakai masker terutama di rumah sakit.

"PPKM dicabut, yang jelas kita bersyukur hasil evaluasi pusat. Kita (Pemkot Tasikmalaya) Satgas tetap ada dan hanya pembatasan kegiatan masyarakat yang dicabut. Tapi khusus di rumah sakit tetap masih masker," jelas Cheka kepada wartawan di kantornya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Mereka yang Terkorbankan dari Kemeriahan Malam Tahun Baru di Puncak Bogor

Cheka menambahkan, saat ini intenvensi masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) dikurangi dan lebih menekankan intensitas kesadaran masyarakat sendiri terhadap prokes.

Meski demikian, pelaksanaan vaksin tetap dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.

"Satgas masih tetap ada, vaksin harus terus dilaksanakan, pembatasan kerumunan saja sudah boleh, tapi masih tetap di koridor," tambahnya.

Baca juga: PPKM Dicabut, Wakil Wali Kota Solo: Tidak Ada Level-level lagi, tapi di Ruang Tertentu Prokes Tetap Dijalankan

Seperti sarana transportasi di Kota Tasikmalaya, lanjut Cheka, sudah bisa dibuka penuh kembali termasuk Bandara Wiriadinata Tasikmalaya.

Saat ini pihaknya sedang mendiskusikan dengan berbagai maskapai penerbangan karena sudah dapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

"Bandara sudah didiskusikan, bukan hanya kita, ada maskapai, ada perhubungan, dan mudah-mudahan pihak maskapai merespons. Sebelumnya, Kemenhub tak ada masalah, maskapai masih ada hitung-hitungan bisnisnya apalagi harga avtur naik," ungkap dia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Inmendagri yang diterbitkan Jumat (30/12/2022) itu menyusul pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19 yang dapat dikendalikan dengan baik.

"Namun, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan Covid-19," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, dalam Inmendagri yang baru, masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

Caranya melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dengan benar terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin.

"Serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," lanjut Safrizal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com