Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Heboh Atribut Partai di Masjid, Bawaslu dan Kemenag Panggil Ratusan DKM Kota Cirebon

Kompas.com - 11/01/2023, 10:48 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Cirebon menyatakan perilaku partai yang mengibarkan bendera di tempat ibadah merupakan pelanggaran etika. Tiap partai harus mematuhi aturan pemilu yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Joharudin menyampaikan, peristiwa pengibaran bendera di dalam masjid menjadi perhatian bersama. Bawaslu telah melakukan rapat evaluasi dan juga koordinasi dengan beberapa pihak terkait.

"Kami telah berkoordinasi dengan teman-teman di KPU, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan juga Kemenag Kota Cirebon yang berencana mengadakan rapat bersama seluruh DKM di Kota Cirebon," kata Joharudin saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Angin Puting Beliung Sapu Rumah, Warung, dan Ternak Kambing di Kapetakan Cirebon

Johar menjelaskan, rencana itu disampaikan Kemenag Kota Cirebon kepada Bawaslu terkait langkah antisipasi pasca-pengibaran bendera di masjid.

Kemenag menilai hal ini penting dan harus dilakukan agar teman-teman di DKM lebih paham hal apa saja yang menjadi pelanggaran.

"Kami siap dan mendukung langkah yang direncanakan Kemenag Kota Cirebon demi terciptanya partisipasi aktif dari masyarakat luas. Kegiatan itu juga akan meningkatkan kewaspadaan terkait potensi pelanggaran pemilu tiap peserta," tambah Johar.

Baca juga: Rincian Anggaran Konten Museum Masjid Al Jabbar Rp 16 Miliar yang Buat Heboh

Rizki Riyadu Taufiq, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Cirebon, menyayangkan adanya peristiwa pengibaran atribut partai di masjid.

Atas dasar itu, Kemenag Kota Cirebon langsung mengirimkan surat imbauan kepada seluruh DKM se-Kota Cirebon untuk mengantisipasi hal tersebut agar tidak terulang lagi.

Kemenag Kota Cirebon juga sudah berencana mengumpulkan seluruh DKM untuk mempelajari sekaligus memahami apa saja yang menjadi potensi pelanggaran yang terjadi di tempat ibadah.

Terkait hal ini, Rizki sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPU Kota Cirebon.

"Untuk data awal ada sekitar 150 DKM Masjid yang akan dikumpulkan. Kami kerja sama dengan Bawaslu dan KPU untuk berkenan menyampaikan hal-hal yang perlu diketahui pengurus DKM," kata Rizki saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2023).

Rencananya pertemuan tersebut akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. Secara umum, Kemenag Kota Cirebon juga akan menyampaikan imbauan antisipasi kepada seluruh pengurus di tempat ibadah lainnnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com