Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Sabu di Cirebon DItangkap Saat Transaksi Narkoba, 54 Paket Diamankan

Kompas.com - 16/01/2023, 16:53 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Narkoba Polresta Cirebon Jawa Barat membekuk satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Cirebon Jawa Barat berinisial CIS (36).

Petugas berhasil mengejar dan menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi dan mengamankan 54 paket sabu di rumahnya.

Proses penangkapan itu tergambar dalam visual dokumentasi tim Satnarkoba Polresta Cirebon yang diterima Kompas.com.

Baca juga: 3 Polisi di Sabu Raijua Dipecat, Ada yang Desersi hingga Telantarkan Istri dan Anak

Pelaku menjadi target lantaran diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti yang tidak sedikit.

Terbukti, saat penangkapan pada Rabu malam (11/1/2023) di Kecamatan Plered, polisi menemukan beberapa paket dalam saku celana pelaku.

Tak berhenti di lokasi, petugas langsung mengembangkan kasus tersebut ke rumahnya di Kecamatan Weru.

Kompol Dadang Garnadi, Kasat Narkoba Polresta Cirebon menyampaikan, petugas mengamankan 54 paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak. Tiap sabu ditempel dalam lakban hijau dengan bobot tiap paket 0,5 gram siap diedarkan.

“TKP rumah pelaku itu adalah pengembangan. Jumlahnya 54 paket di dalam kotak. 100 paket lainya sudah dijual. Jadi kurang lebih 150 paket yang dimiliki satu pengedar. Kami masih mengembangkan dan mendalami kasus ini,” kata Dadang saat ditemui Kompas.com di Mapolresta Cirebon, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Penyalahgunaan Sabu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Terancam 5 Tahun Penjara

Dadang menambahkan, petugas masih mengembangkan kasus ini ke sejumlah wilayah. Pasalnya, CIS diduga berkerjasama dengan penjual dan mendapatkan barang haram itu dari luar Cirebon.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat 1 junto 114 ayat 1 junto 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dadang sebut, sejak 1 Januari 2023, Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 18 tersangka, 5 orang kasus narkoba, dan 13 orang kasus obat terbatas. Polisi mengamankan total keseluruhan 25,79 gram sabu, 13.050 butir obat keras terbatas, 519 botol miras, 359 ciu, 162 liter tuak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com