GARUT, KOMPAS.com - Kabupaten Garut tetapkan status kejadian luar biasa (KLB) wabah difteri. KLB ini menyusul meninggalnya 7 warga Garut diduga akibat difteri.
Kepala Biro Komunikasi Pemkab Garut, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, ketetapan status KLB itu melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023.
"Benar (terjadi KLB di Garut)," kata Nadia, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Diduga Terpapar Difteri, 7 Warga Garut Meninggal Dunia
Dikutip dari Tribun Jabar, agar KLB difteri tidak meluas, pihaknya menyiapkan 12 langkah. Yakni:
1. Menetapkan status KLB Difteri sebagai pemberitahuan bahwa situasi sudah darurat.
2. Puskemas membuat posko KLB Difteri di lokasi.
3. Melakukan tata laksana kasus sesuai dengan pedoman (pengambilan swab, pemberian ADS sesuai rekomendasi ahli, isolasi kasus).
4. Memberikan profilaksis kepada semua kontak erat.
5. Menunjuk Pemantau minum Obat (PMO) profilaksis (kader, toma atau petugas kesehatan setempat).
6. Pembatasan aktivitas di luar rumah bagi yang sakit.
7. Melakukan protokol kesehatan terutama di daerah atau lokasi KLB dengan menjaga jarak dan penggunaan masker.
8. Melakukan Outbreak Respond Immunization (ORI) sesuai arahan komite ahli.
9. Berkoordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus difteri.
10. Sosialisasi tentang penyakit difteri dan pentingnya imunisasi kepada masyarakat.
11. Meningkatkan cakupan imunisasi dasar lengkap.
12. Melakukan ORI (outbreak respon imunization) di wilayah Garut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penanganan Wabah Difteri di Garut, Menetapkan KLB hingga Imunisais
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.