Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Penganiaya ART di Bandung Barat Divonis 5 Tahun dan 3 Tahun 5 Bulan

Kompas.com - 06/04/2023, 16:08 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28), pasangan suami istri terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di Perumahan Bukit Permata, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat divonis dengan hukuman penjara yang berbeda.

Terdakwa pertama Yulio Kristian (29) di vonis 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa kedua di vonis 3 tahun 5 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Nurhayati Nasution di ruang Oemar Senoadji Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, dalam sidang dengan agenda putusan, pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Penganiaya ART di Bengkulu Divonis 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan, kedua tersangka secara sah telah terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Rohimah (29) selama korban bekerja bersama kedua terdakwa.

"Kedua terdakwa bersalah melakukan tidak pidana turut serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan sakit dan luka berat," katanya saat membacakan putusan, Kamis (6/4/2023).

Vonis tersebut, kata hakim, tidak hanya berdasarkan pertimbangan pasal-pasal  yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun juga mempertimbangkan hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, Kota Bandung.

Berdasarkan hasil tersebut, korban tidak hanya mengalami luka berat, namun juga mengalami trauma yang berkepanjangan.

"Hasil visum dari RS menyebutkan korban mengalami luka berat, dan trauma," ucapnya.

Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cimahi Dibegal Saat ke Masjid, Korban Dicekik, Dilukai dan Ponselnya Diambil

Tak hanya itu, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa meringankan kedua terdakwa selama masa persidangan berlangsung.

Selain itu, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 23 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com