Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Nurhayati bertanya kepada terdakwa satu terkait tanggapan usai mendengarkan vonis hukuman penjara.
Terdakwa satu Yulio Kristian mengatakan menerima putusan 5 tahun penjara
"Saya menerima yang mulia," katanya.
Sementara, terdakwa kedua Loura Francilia, memilih berpikir terlebih dahulu usai diberikan pertanyaan serupa oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kedua, malah mempertanyakan soal biaya ganti rugi yang harus dibayarkan kepada korban.
"Pikir-pikir dulu, dan harus dibayarkan restitusinya apakah harus di bayar," ungkapnya.
Tak hanya itu, mendengar putusan tersebut, tim JPU korban pun meminta waktu untuk memikirkan kembali vonis yang diberikan kepada kedua korban.
"Pikir-pikir dulu yang mulia, kami memohon waktu," kata JPU melalu daring.
Pantauan Kompas.com, sidang tersebut dipimpin oleh tiga Majelis hakim. Sidang itu dimulai pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Motif Pasutri Aniaya ART di Bandung Barat, Hanya karena Tidak Cuci Tangan Saat Gendong Bayi
Sidang berlangsung secara online, kedua terdakwa mengikuti sidang secara dari melalui aplikasi zoom.
Kedua terdakwa berada Rutan Kebon Waru didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.