Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditilang karena Melintas di Jalur Mudik, Sopir Truk Sumbu Tiga: Baru Tahu kalau Dilarang

Kompas.com, 28 April 2023, 21:33 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sejumlah truk sumbu tiga diberhentikan polisi saat melintas jalur mudik di ruas Jalan Raya Padalarang ke arah Gerbang Tol Padalarang Timur, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Jumat (28/4/2023).

Jajaran Satlantas Polres Cimahi terpaksa melakukan tindak penilangan terhadap truk sumbu 3 lantaran melanggar aturan jam operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2023 yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Tadi kami lakukan penindakan terhadap sekitar 10 kendaraan sumbu 3 karena melanggar aturan operasional selama Ops Ketupa Lodaya. (Ini) karena masih ada arus balik mudik dan wisata di libur Lebaran ini," kata KBO Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Dede Sumpena saat ditemui di Simpang Padalarang.

Baca juga: Pengemudi Honda Freed Pakai Pelat Nomor Dinas Polisi Dilepas, Hanya Disanksi Tilang

Untuk diketahui, pembatasan operasional truk sumbu tiga yang tidak mengangkut sembako maupun bahan bakar (BBM) diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyebrangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Dalam SKB nomor 48 itu menyebutkan pembatasan jam operasional angkutan barang mulai berlaku selama periode arus mudik Lebaran pada 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 pukul 24.00 WIB.

Lalu pada arus balik Lebaran mulai 24 April 2023 pukul 00.00 hingga 26 April 2023 pukul 08.00 dan periode kedua pada 29 April 2023 pukul 00.00 hingga 2 Mei 2023 pukul 08.00.

Penindakan terhadap truk sumbu tiga ini sengaja dilakukan lantaran bisa memicu kepadatan volume kendaraan saat arus balik masih berjalan.

Terpisah, Dani (51), salah seorang sopir kendaraan truk sumbu tiga yang kena tilang mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya aturan tersebut.

"Baru tahu (kalau dilarang) barusan. Jadi sebelumnya enggak tahu. Tapi ya enggak apa-apa, biar tertib juga," sebut Dani.

Dani mengaku kendaraan sumbu tiga yang dikemudikannya itu mengangkut muatan berupa kain dari gudang di kawasan industri di Bandung Barat dengan tujuan antar Jakarta.

"Bawa kain mau dikirim ke Jakarta. Tadi ditindak dulu, terus sekarang mungkin mau ke rest area terdekat dulu istirahat, baru nanti jalan lagi setelah jam 24.00 WIB. Soalnya setelah itu boleh jalan lagi," tutur Dani.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau