Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Rekomendasikan Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan Sementara

Kompas.com - 11/05/2023, 15:53 WIB
Dendi Ramdhani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merekomendasikan untuk menonaktifkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani.

Hal itu merupakan buntut dari kasus viralnya guru muda bernama Husein Ali Rafsanjani yang mengundurkan diri sebagai PNS usai melaporkan dugaan pungli pada 2020.

"Saya sudah mendengarkan, ada laporan tertulis dari BKPSDM Pangandaran dan bertemu langsung dengan Husein-nya. Saya sudah rekomendasikan, Kepala BPSDM Kabupaten Pangandaran diberhentikan dulu sementara," kata Emil, sapaan Ridwan, di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Berpakaian Hitam Putih, Husein Bertemu Bupati Pangandaran Diantar Mobil Pelat Merah

Selain itu, Emil juga menugaskan Inspektorat dan tim Saber Pungli Jabar untuk datang ke menelusuri masalah tersebut.

"Saya sudah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi. Nanti kalau terbukti, ada jalur sanksi sesuai perundangan, kalau tidak terbukti direkonsiliasi dengan solusi. Solusinya terserah yang paling nyaman buat semua pihak," ujar Emil.

Namun, Emil mengatakan, Husein sudah tidak nyaman dengan ekses yang ditimbulkan setelah perkara yang dikisahkan di media sosial viral.

"Kelihatannya memang dianya tidak terlalu nyaman dengan eksesnya. Termasuk pindah ke level provinsi kewenangan gubernur, tapi kalau PNS itu panjang urusannya ada BKN, ada nasional yang harus melakukan itu. Hari ini arahannya itu. Hasil laporannya nanti dilaporkan ke publik," jelasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Apresiasi Kejujuran Husein, tapi Sayangkan Pengunduran Diri

Seperti diketahui, kisah getir dialami Husein Ali Rafsanjani (27), guru muda di Kabupaten Pangandaran yang memilih mengundurkan diri sebagai PNS usai melaporkan praktik pungli.

Kejadian bermula pada tahun 2020 saat Husein yang baru menerima surat tugas sebagai PNS di Kabupaten Pangandaran harus mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Namun, ia mendadak harus membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com